Pelaku Prostitusi Anak Seharusnya Dijatuhi Hukuman Berat

Mediaumat.id – Diamankannya dua mucikari, lima perempuan di bawah umur dalam kasus prostitusi anak yang terjadi di Jakarta Utara sebagaimana disampaikan Kepala Subdirektorat 5/Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto ditanggapi begini oleh Direktur Siyasah Institute Iwan Januar.

“Hukuman berat tentu harus dijatuhkan, malah kalau pelaku sudah kategori residivis bisa dijatuhi hukuman mati,” ungkapnya kepada Mediaumat.id, Selasa (29/3/2022).

Namun menurutnya, dijatuhi hukuman saja itu hanya tindakan kuratif, perlu ada tindakan preventif.

“Mesti ada tindakan preventif, yakni soal kemiskinan, pendidikan agama yang layak, lingkungan pergaulan yang sehat, pornografi, dan juga sanksi bagi pelaku trafficking juga para pelanggan,” jelasnya.

Iwan mengatakan, prostitusi anak terjadi karena ada sindikat yang memanfaatkan kondisi keluarga dan masyarakat terutama dari keluarga ekonomi lemah.

“Anak-anak ini korban trafficking biasanya dijanjikan pekerjaan, atau ada juga yang diculik oleh pelaku,” ungkapnya.

Karena itu, lelaki yang jadi pelanggan harusnya dijatuhi sanksi berat sampai hukuman mati kalau mereka sudah menikah. “Begitulah cara Islam menangani persoalan ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada operasi 8 Maret, aparat mengamankan tujuh orang, yaitu lima korban di bawah umur: SR (17), FM (17), DM (17), AOS (17), dan FAY (16), serta Fiqri Octama (22) dan Ismail Marjuk (24) yang berperan sebagai joki atau muncikari.[] Ade Sunandar

Share artikel ini: