Pecat Mahasiswa Dengan Dasar Tudingan dan Fitnah, Rektor IAIN Kendari Dapat Dipidana?

Oleh: Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H. (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjen LBH PELITA UMAT)

Hikma Sanggala mahasiswa berprestasi dengan nilai 3.60, 3.91, 3.74, 3.74, 3.70, 3.67, 3.67, 2.68 dan bahkan pernah mendapatkan Piagam Sertifikat Penghargaan Sebagai Mahasiswa Dengan IPK Terbaik se-fakultas. Dan saat ini sedang menyusun skripsi tetapi kemudian malah mendapat surat Keputusan Rektor IAIN Kendari Nomor 0653 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari.

Diantara yang menjadi dasar pemberhentian tersebut yaitu diantaranya adalah “Berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan dan terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah”.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut;

Pertama, bahwa alasan atau dasar dikeluarkannya SK tersebut dapat dikategorikan sebagai tuduhan dan fitnah serius “Berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan”. Atas dasar apa tuduhan dan fitnah tersebut ditujukan kepada Hikma Sanggala?;

Kedua, bahwa “aliran sesat” yang dimaksud adalah organisasi/kelompok/Aliran apa? Apakah sudah ada pernyataan resmi dari MUI atas organisasi/kelompok/aliran/ tersebut? Apabila tidak ada pernyataan resmi dari MUI maka dapat dikategorikan fitnah dan tuduhan serius;

Ketiga, bahwa “faham radikalisme” yang dimaksud itu apa? Faham yang bagaimana yang dimaksud radikalisme?  hingga saat ini tidak ada satupun keputusan Pemerintah, Putusan Pengadilan, dan norma Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang definisi ‘radikalisme’ dan/atau memasukan ‘radikalisme’ sebagai sebuah kejahatan. Kemudian atas dasar apa Pimpinan Kampus IAIN Kendari menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa sementara tidak ada satupun keputusan Pemerintah, Putusan Pengadilan, dan norma Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang definisi ‘radikalisme’;

Keempat, bahwa “Terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah”. Apakah sudah ada keputusan Pemerintah, Putusan Pengadilan, dan norma Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan sebagai ormas terlarang? Organisasi apa dan siapa yang dimaksud? Apabila tidak dapat membuktikan maka hal ini dapat dinilai sebagai tuduhan dan fitnah serius;

Kelima, bahwa semestinya Pimpinan Kampus membina dan membimbing apabila benar atas segala tuduhannya tersebut kepada Hikma Sanggala. Bukan kemudian dilakukan tindakan yang dapat menghilangkan hak pendidikan yang telah dijamin oleh UU dan konstitusi UUD 1945;

Ketujuh, bahwa apabila rektor IAIN Kendari tidak dapat membuktikan tuduhan dan fitnahnya, maka dapat dipidana berdasarkan pasal 310 Jo. 311 KUHP. Dan saya berharap agar Rektor mencabut Surat Keputusan Pemberhentian HS, HS adalah mahasiswa berprestasi dan kritis, kritis bukanlah sesuatu yang buruk, bukankah itu tujuan dari pendidikan menciptakan manusia yang merdeka?;

Wallahualam bishawab.[]

Share artikel ini: