Pasca Putusan MK Jokowi Tegaskan UU Ciptaker Tetap Berlaku, Miris Sekali

 Pasca Putusan MK Jokowi Tegaskan UU Ciptaker Tetap Berlaku, Miris Sekali

Mediaumat.id – Sekjen LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan menyebut miris pernyataan Presiden Jokowi yang menegaskan Undang-undang Cipta Kerja tetap berlaku pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengatakan tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

“Aneh kalau UU pelaksana terus dikeluarkan padahal UU induknya harus diperbaiki dulu. Jangan-jangan putusan MK dianggap dinamika saja. Miris sekali,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Kamis (13/1/2022).

Panca mengatakan, inilah yang dari awal dikhawatirkan banyak ahli dan publik. Konsekuensi dari putusan MK setiap pihak berpegang pada persepsi masing-masing. UU kan harus punya materiil dan formil, tidak bisa dipisah.

Menurut Panca, bicara hukum tidak hanya aturan, lebih-lebih ada etika. Seharusnya rezim mengebut dan membuktikan ke rakyat perbaikan yang diperintahkan oleh MK, lalu membiarkan rakyat menilai kembali. “Jangan apa-apa pakai “hukum suka-suka, aji mumpung,” sindirnya.

Panca memandang, ada aroma sentralistik pada pemerintah pusat. Akibatnya dengan kondisi ini seperti hilang kendali, semua sesuai kepentingan di pusat. Padahal seharusnya kepentingan rakyat diutamakan, tanpa mengabaikan posisi yang lain.

“Keseimbangan kekuasaan dan kewenangan lembaga negara saat ini sepertinya berada di titik nadir,” pungkas Panca.[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *