Pasal 188 RKUHP Sasar Perjuangan Penerapan Islam Kaffah?

 Pasal 188 RKUHP Sasar Perjuangan Penerapan Islam Kaffah?

Mediaumat.id – Kalau benar penafsiran frasa tambahan ‘Atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila’ di Pasal 188 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditujukan untuk menyasar perjuangan penerapan syariat Islam secara kaffah tentu sangat berbahaya.

“Bakal menjadi sebuah problem tersendiri apabila sekali lagi, sasarannya memang diarahkan ke umat Islam, khususnya para aktivis pengemban dakwah Islam kaffah. Berbahaya sekali kalau mendakwahkan ajaran Islam dianggap masalah. Apa iya orang mau hidup dan diatur Islam malah jadi kriminal?” jelas Sekjen LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan kepada Mediaumat.id, Ahad (4/12/2022).

Menurutnya, siapa saja yang merasa memiliki kemampuan memahami Islam sebagai solusi kehidupan mereka, salah satunya dikarenakan hasil dari dakwah. “Justru Islam ini solusi hidup, dan caranya ya didakwahkan,” tuturnya.

Terlebih secara konstitusional, jelasnya, aktivitas mendakwahkan Islam berikut seluruh ajaran di dalamnya, memang harus dilindungi.

Sementara, kata Panca lebih lanjut, Islam luas sekali cakupannya termasuk perihal pengaturan kehidupan manusia. Mulai dari urusan individu, berkeluarga, bermasyarakat hingga bernegara sekalipun.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR sebelumnya bersepakat menambahkan frasa dimaksud pada Pasal 188 RKUHP sehingga berbunyi:

‘Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme dan Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan dipidana maksimal 4 tahun penjara.’

Selain itu, seperti halnya mengulang problematika materiil muatan UU Ormas terdahulu yang rentan sekali disalahgunakan sesuai syahwat politik penguasa, ia khawatir ketentuan di pasal tersebut juga cenderung dijadikan sebagai alat gebuk terhadap lawan politik.

“Banyak tokoh sudah menyuarakan beleid seperti ini nantinya cenderung jadi alat menggebuk lawan politik,” ucapnya.

Lebih jauh, secara yuridis pun Panca melihat, mereka seperti mau menarik materi ini ke lingkup yang lebih luas yang sebelumnya juga sudah diatur di UU Ormas yang kontroversial. “Artinya kalau nanti ketok palu masuk ke KUHP baru, semakin luas cakupannya, tidak sebatas lingkup ormas,” jelasnya.

Makanya, untuk kaum Muslim khususnya, ia mengimbau agar hal ini dijadikan bahan koreksi dan kritik kuat atas penguasa agar senantiasa bijak, adil dan jujur.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan para pengemban dakwah Islam kaffah agar tetap istiqamah di jalur perjuangan ini. “Para aktivis dan umat Islam pun teruslah berdakwah. Insya Allah jalan kemenangan semakin dekat,” pungkasnya memotivasi.[] Zainul Krian

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *