Parlemen Irak Mengkriminalisasi Homoseks, Human Rights Watch Menyerangnya

 Parlemen Irak Mengkriminalisasi Homoseks, Human Rights Watch Menyerangnya

Parlemen Irak Mengkriminalisasi Homoseks, Human Rights Watch Menyerangnya, dan Amerika serta Inggris Menganggapnya Berbahaya

Pada tanggal 25 April 2024 M, Parlemen Irak mengesahkan undang-undang, yang dalam versinya saat ini, mencakup hukuman penjara bagi para pelanggarnya dengan hukuman yang berbeda, bukan hukuman mati dan penjara seumur hidup seperti yang terjadi sebelumnya.

Undang-undang tersebut disahkan sebagai bagian dari amandemen undang-undang anti-prostitusi. Undang-undang tersebut menjatuhkan hukuman antara 10 hingga 15 tahun penjara untuk hubungan sesama jenis, dan hukuman satu hingga tiga tahun penjara bagi orang-orang yang telah menjalani atau melakukan operasi penggantian kelamin dan apa yang disebut sebagai “praktik transvestisme yang disengaja”.

Undang-undang tersebut melarang organisasi apa pun mempromosikan apa yang disebutnya “homoseksualitas”, dan menghukumnya dengan hukuman penjara tidak kurang dari tujuh tahun, serta denda tidak kurang dari 10 juta dinar (sekitar 7.600 dolar).

Segera setelah undang-undang ini dikeluarkan, juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang tersebut “mengancam orang-orang yang paling rentan dalam masyarakat Irak, juga hal ini dapat digunakan untuk menghalangi kebebasan berekspresi.” Sementara Menteri Luar Negeri Inggris, David Cameron menggambarkannya sebagai “berbahaya dan meresahkan”.

Pada tanggal 27 April 2024 M, Human Rights Watch meminta pemerintah Irak untuk “segera mencabut” undang-undang tersebut dan menyebutkannya “menyulut kekerasan dan diskriminasi serta melanggar hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, berserikat, privasi, kesetaraan, dan kebebasan berpendapat, juga diskriminasi terhadap lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Irak.”

Meskipun parlemen Irak mengeluarkan undang-undang ini untuk mengurangi hukuman atas kejahatan homoseksualitas dari hukuman mati dan seumur hidup menjadi hukuman penjara tertentu, namun duet kejahatan (negara-negara sekuler kafir Barat yang tidak bermoral, yang dipimpin oleh Amerika dan Inggris, serta organisasi-organisasi busuk ciptaan mereka yang mengklaim kemanusiaan serta pelestarian hak dan kesetaraan palsu, seperti organisasi yang disebut Human Rights Watch) menolak dan mengambil sikap yang sama dalam menyebarkan kejahatan dan kebobrokan moral di dunia … Jadi, Barat dan organisasi-organisasinya yang tidak manusiawi itulah yang justru menimbulkan bahaya bagi kemanusiaan (Al-Waie [Arab], Edisi No. 455, Tahun ke-39, Dzulhijjah 1445 H./Juli 2024 M.).

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *