Pandora Papers Sebut Dua Pejabat Negara Punya Perusahaan Cangkang, Said Didu: Memang Sudah Ada Niat Mengelabui Negara

 Pandora Papers Sebut Dua Pejabat Negara Punya Perusahaan Cangkang, Said Didu: Memang Sudah Ada Niat Mengelabui Negara

Mediaumat.news – Menko Ekonomi Airlangga Hartato dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang namanya disebut dalam dokumen Pandora Papers karena terkait atau mempunyai perusahaan cangkang di luar negeri, dinilai Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Said Didu sebagai orang yang punya niatan mengelabui negara.

“Kalau ada orang membikin perusahaan cangkang, itu memang ada niat mengelabui negara,” ujarnya dalam acara Dialog Manusia Merdeka: Pandora Papers, Perusahaan Cangkang untuk Penggelapan Pajak dan Tax Amnesty? di kanal YouTube MSD, Kamis (7/10/2021).

Menurut Said, perusahaan cangkang adalah perusahaan tempat bersembunyi yang bertujuan untuk menghindari pajak. Perusahaan Cangkang ini biasanya didirikan pada negara surga pajak atau suaka pajak, yaitu negara bebas pajak penghasilan (PPH) atau PPH-nya rendah. Dan perusahaan cangkang ini biasanya juga tidak melakukan kegiatan apa pun hanya tercantum alamat saja.

Ia mengungkapkan, kenapa ada orang ingin menghindari pajak, sebab dalam aturan pajak di Indonesia, setiap perusahaan yang mendapat laba akan dikenakan PPH perusahaan 35 persen dan bila keuntungan perusahaan tersebut diambil oleh pemilik perusahaan, maka masih dikenakan pajak lagi PPH perorangan sebesar 35 persen. Jadi secara perusahaan kena pajak dan secara perorangan juga kena pajak. Untuk menghindari pajak tersebut, maka modusnya adalah mengalihkan laba perusahaan pada perusahaan cangkang yang dimilikinya.

Said melanjutkan, masalah timbul ketika orang tersebut akan menggunakan uangnya. Sebab ketika uang dari perusahaan cangkang tersebut masuk ke Indonesia, maka akan dikenakan pajak dari mana uang itu berasal. Oleh karena itu Said menduga, ada kaitan antara perusahaan cangkang yang dimiliki para pejabat tersebut dengan kebijakan tax amnesty yang dikeluarkan pemerintah.

“Yang lucunya, 2017 kan diampuni, sekarang diampuni lagi. Padahal waktu tax amnesty pertama bahwa yang tidak melakukan tax amnesty pada saat itu akan kena denda 100 persen. Kok dikasih lagi tax amnesty yang kedua. Dan tidak pernah kita mendengarkan ada orang dihukum, didenda karena tidak melaporkan tax amnesty,” pungkas Said.[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *