KH.Tubagus Mulyadi Mawahib memberikan pandangannya atas Sidang di PTUN hari Kamis (14/12). Berikut ini kutipan pernyataan beliau.
“Dalam sidang yang berlangsung hingga selesai kami sebagai seorang muslim mendengar langsung pemaparan yang disampaikan tokoh HTI Ustad Ismail Yusanto begitu jelas dasar hukum yang diambil ormas islam HTI. Berpegang pada perjalanan yang dibawa oleh Rasulullah Saw bahwa Islam adalah agama yang membawa kedamaian, keselamatan dan kesejahteraan ummat manusia serta Idlam sebagai agama Rahmatan lil alamin.
Sangat bijak menjaga persatuan dan kesatuan suatu bangsa, inilah yang selama ini didengungkan oleh salah satu ormas Islam HTI. Sehingga kata *Khilafah yang diperjuangkan bukan merupakan ideologi, tetapi itu adalah ajaran Islam yang wajib ditegakkan. Itu merupakan sebuah solusi dari HTI yang disampaikan kepada pemerintah”, terang beliau.
Lebih lanjut beliau menyampaikan: “Kita semua tahu dan harus jujur untuk mengatakan selama ini ormas islam HTI berdakwah dg baik lembut dan tegas. Kita lihat perkembangan ke depan setelah HTI dibubarkan banyak hikmah dari karunia Allah Swt, yaitu tumbuhnya kesadaran dari para tokoh ummat dalam hal ini para ulama, kyai, ustad tentang wajibnya Khilafah ditegakan sebagai ajaran islam. Ini tidak bertentangan dengan Pancasila pada butir ke satu Ketuhanan yang Maha Esa, agar setiap manusia yang berkeyakinan kepada agamanya untuk menjalankan ajarannya. Jadi dengan tegas bahwa khilafah bukanlah ideologi, tetapi ajaran Islam dan intisarinya bahwa butir-butir Pancasila tidak bertentangan dengan Islam. Jadi ada sebagian orang dalam sidang ini tidak mengenal HTI secara baik dan salah kaprah menjelaskan perjalanan HTI. Semoga dengan perjalanan sidang yang sudah di ikuti beberapakali menjadi hikmah bagi Kementerian Hukum dan HAM”.
Tambahnya, Jika dibuat pengakuan bahwa HTI adalah suatu ormas Islam yang cinta NKRI dan Pancasila, karena mereka berpegang teguh pada ajaran Islam dengan benar”, pungkas beliau.
Beliau pun berharap, semoga pembubaran ormas islam HTI yang dilakukan Kementerian Hukum Dan HAM dapat dicabut karena dasar alasannya tidak jelas dan sudah pembuktian dalam persidangan.[]
Sumber: shautululama.com