Pamong Institute: Terbitnya Perppu Ciptaker Tunjukkan Arogansi Kekuasaan

Mediaumat.id – Direktur Pamong Institut Wahyudi al-Maroki menilai terbitnya Perppu Ciptaker menunjukkan arogansi kekuasaan.

“Menunjukkan sesuatu yang sangat krusial yaitu arogansi kekuasaan sekaligus menunjukkan kondisi pemerintahan ini tidak semakin demokratis tapi semakin otoriter,” ungkapnya dalam diskusi Perppu Ciptaker, untuk Kepentingan Rakyat atau Oligarki? di kanal YouTube PAKTA Channel (Pusat Analisis Kebijakan Strategis), Sabtu (7/1/2023).

Penilaian tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa UU Ciptaker sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Agar menjadi konstitusional, maka harus dipenuhi syaratnya. “Jadi, sebenarnya ada masalah di sini,” tutur Wahyudi.

Seharusnya, menurut Wahyudi, pemerintah Jokowi melakukan upaya untuk memperbaiki UU Ciptaker agar menjadi konstitusional.

“Kenapa justru tidak dilakukan pembahasan di DPR? Isinya tidak diperbaiki malah mengeluarkan perppu,” tanya Wahyudi.

Hal ini, menurutnya, menunjukkan sikap pemerintah yang cenderung otoriter dan diktator. “Kenapa? Karena dia membuat UU sendiri. Semestinya, UU dibuat bersama-sama dengan DPR,” tegasnya.

Ia menambahkan, syarat terbitnya perppu harus ada kegentingan yang memaksa. Tapi, Wahyudi tidak melihat ada kegentingan yang memaksa. “Tampaknya tidak ada kegentingan yang memaksa, tapi memaksa adanya kegentingan,” imbuh Wahyudi.

Menurutnya, rakyat patut curiga, kenapa di akhir tahun tiba-tiba terbit perppu tanpa ada upaya memperbaiki syarat-syarat yang ditetapkan MK. “Ada kepentingan apa? Siapa yang berkepentingan di situ?” tanyanya.

Sikap tersebut, menurutnya, juga menunjukkan pemerintah telah memberi contoh yang buruk karena tidak taat pada putusan MK. Ia menambahkan, jika seorang warga biasa kemudian melakukan pelanggaran, itu wajar, karena tidak tahu atau tidak paham.

“Tapi ini pemerintah, apalagi seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara sampai melakukan pelanggaran putusan MK, tentu contoh yang buruk,” bebernya.

Terbitnya Perppu Ciptaker merupakan sikap yang tidak patut dijadikan teladan karena tidak menghormati keputusan hukum suatu lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi.

“Dari hukum dilanggar. Dari wewenang dilanggar atau ditabrak. Dari etika sebagai teladan atau contoh, tidak etis,” tutup Wahyudi.[] Ikhty

Share artikel ini: