Pamong Institute: Pelarangan Shalat Id di Lapangan Tindakan Inkonstitusional

Mediaumat.id – Menanggapi sikap Wali Kota Sukabumi yang tidak mengizinkan Muhammadiyah menggunakan lapangan untuk shalat Id lantaran pelaksanaannya menyelisihi keputusan pemerintah, Direktur Pamong Institute Drs. Wahyudi Al-Maroky, M.Si. mengatakan itu tindakan inkonstitusional.

“Itu tindakan yang inkonstitusional, perlakuan seperti itu pasti intoleran, jadi kalau kita lihat pejabat publik harusnya patuh dan menjalankan konstitusi secara lurus,” tuturnya di Kabar Petang: Kepala Daerah Larang Lapangan Buat Sholat Ied, Pecah Belah Umat? di kanal YouTube Khilafah News, Selasa (18/4/2023).

Ia mengatakan, seharusnya negara melindungi hak-hak warga negaranya dalam menjalankan keyakinannya.

“Di pembukaan konstitusi kita jelas negara punya kewajiban untuk melindungi segenap bangsa, artinya semua warga negara indonesia itu harus dilindungi hak-haknya, privasinya, keyakinannya maupun cara dia menjalankan keyakinannya itu harus dilindungi tidak peduli dia dari kelompok mana,” ujarnya.

Maka dari itu, menurutnya, tidak memberikan izin lapangan sebagai fasilitas umum adalah tindakan inkonstitusional, sebab sebagai pemerintah seharusnya menjadi pelayan memberikan fasilitas untuk warganya beribadah.

“Tidak memberikan izin penggunaan lapangan untuk fasilitas umum itu pasti tindakan inkonstitusional karena sebagai aparat pemerintah harus minimal dia memfasilitasi, menjamin, menjaga keyakinan orang itu supaya bisa beribadah menurut keyakinan dia,” ungkapnya.

Kemudian, ia menuturkan, politik belah bambu dalam hal ini mengakibatkan perpecahan di antara umat Islam.

“Ini adalah politik belah bambu, jadi satu kelompok yang ingin melaksanakan ibadah shalat Id duluan tidak diizinkan, dilarang menggunakan fasilitas umum bahkan disuruh menunggu keputusan. Memang ada politik belah bambu itu, yang dekat dengan rezim diberikan fasilitas bahkan diberi izin,” tuturnya.

Dalam pandangan Wahyudi seharusnya kebijakan inkonstitusional harus segera dikoreksi dan dicabut.

“Kebijakan yang inkonstitusional harus segera dikoreksi kemudian dicabut supaya tidak berlaku di tengah-tengah publik, karena kalau tidak dicabut maka peran dari pemerintah dalam melindungi segenap bangsa tadi hilang karena akhirnya tidak melindungi segenap bangsa lagi melainkan sebagian kelompok saja,” jelasnya.

Kemudian, menurut Wahyudi, perbedaan yang mendasar terjadi kepada umat Islam karena tidak mempunyai pemimpin global seperti umat Katolik.

“Agama Katolik mereka punya pemimpin global itu yang mereka bisa tunduk langsung dari Vatikan misalnya, jadi mereka tidak perlu lagi terjadi perbedaan yang sangat mendasar seperti umat Islam, karena umat Islam tidak punya pemimpin global,” bebernya.

Maka dari itu, ia menegaskan, persoalan kapan mulai lebaran adalah persoalan serius yang membutuhkan kepemimpinan global.

“Dalam urusan kapan mulai lebaran itu perkara yang sangat serius karena menyangkut hukum halal dan haram, oleh karenanya perlu ada konsep kepemimpinan yang memang pemimpin mau mengurusi itu secara global,” pungkasnya.[] Robby Vidiansyah Prasetio

Share artikel ini: