PAKTA Sayangkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mediaumat.id – Direktur Pusat Analisis Kebijakan Strategis (PAKTA) Dr. Erwin Permana menyayangkan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Terkait pergantian masa jabatan KPK ya, dari empat tahun menjadi lima tahun, ini tentu patut kita sayangkan,” ujarnya kepada Mediaumat.id, Jumat (26/5/2023).

Menurut Erwin, dahulu ketika menetapkan masa jabatan pimpinan KPK empat tahun itu sudah dibahas oleh pakar-pakar hukum bahwa memang masa jabatan yang paling tepat itu empat tahun. Hal itu agar tidak terjadi semacam bargaining position antara KPK yang menyelenggarakan hukum memberantas korupsi dengan kekuasaan.

Sebab kata Erwin, akan rawan terjadi kongkalikong dan main mata antara KPK dengan penguasa. Sehingga dikuatirkan nanti KPK hanya akan jadi stempel untuk mengamankan para penggarong uang rakyat.

Erwin melihat, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ketika dilakukan pada tahun-tahun politik saat ini, akan menjadi semacam hadiah politik dari penguasa kepada para pimpinan KPK yang akan membuat KPK semakin mandul.

Sehingga negeri ini menjadi surga bagi para koruptor. Para koruptor akan aman-aman saja selama tidak berbeda dengan kekuasaan. Lain lagi kalau koruptor tersebut berusaha menjadi oposisi maka akan disikat. “Ya itu nanti seperti Johnny G Plate itu, Menteri Menkominfo dari Nasdem itu, disikat kan,” pungkas Erwin.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: