PAKTA: Pihak yang Gunakan Lahan Hutan 3,3 Juta Hektare Mestinya Dihukum, Bukan Diputihkan

Mediaumat.id – Direktur Pusat Kajian dan Analisis Kebijakan Strategis (PAKTA) Dr. Erwin Permana menegaskan seharusnya pihak yang menggunakan lahan hutan 3,3 juta hektare tanpa proses yang legal dihukum bukan malah diputihkan.

“Bagaimanapun ketika mereka menggunakan lahan hutan 3,3 juta hektare tanpa ada proses legal mestinya dihukum,” tegasnya kepada Mediaumat.id, Sabtu (23/9/2023).

Menurut Erwin, proses legal itu di awal, bukan kemudian diserobot dulu baru dilegalkan, jika demikian itu namanya penyerobotan lahan.

“Ini masalahnya berkaitan dengan lahan. Berkaitan dengan kepemilikan masyarakat banyak. Banyak orang yang belum punya lahan di Indonesia ini, banyak orang yang belum punya rumah,” ungkapnya.

Erwin menilai, pemutihan itu menunjukkan pemerintah berpihak kepada oligarki, berpihak kepada cukong, bukan berpihak kepada masyarakat.

Namun, menurut Erwin, masalah seriusnya adalah berada pada tata kelola negara yang memang dikelola dengan pola kapitalisme. Negara itu isi kepalanya adalah bagaimana supaya dapat kapital, dapat modal, dapat cuan.

“Jadi masalah serius di kita ini berkaitan dengan tata kelola negara yang dibangun dengan kapitalisme yang sering kita sampaikan ke masyarakat. Kita edukasi masyarakat berkaitan dengan opini ini, dan semakin nyata akibatnya itu,” pungkas Erwin.[] Ade Sunandar

Share artikel ini: