Pakistan Bebaskan Penghina Nabi: Puaskan Opini Publik Munafik Barat, Namun Terus Didemo Rakyat

Pemerintah Imran Khan berharap akan memuaskan opini publik Barat, dengan merilis bahwa pengadilan tetah membebaskan Asia Noreen, namun media Barat justru meresponnya dengan kemarahan setelah melihat reaksi kaum Muslim di Pakistan atas pembebasannya.

Menurut New York Times, setelah menghabiskan delapan tahun menunggu hukuman mati, Mahkamah Agung Pakistan pekan ini membebaskan Asia Bibi—yang juga dikenal sebagai Asia Noreen—, seorang wanita Kristen. Bagi banyak orang di sini, ini tampaknya menjadi hal yang baik, di mana pengadilan tertinggi negara itu akhirnya mewujudkan keadilan, dan membebaskan seorang wanita yang pondasi hidupnya telah dihancurkan akibat bertahun-tahun penahanan individu. Keputusan pengadilan tersebut berisi teks-teks Islam, beberapa hadis tentang Nabi Muhammad, serta sejumlah kutipan dari Shakespeare, adalah kesalahan besar yang telah diperbaiki.

Karena alasan ini, maka hak agama baru Pakistan, yang dipromosikannya sebagai penjaga kehormatan Nabi saw, mengancam akan menghancurkan negara.

Publikasi dan poster yang berisi fatwa untuk melawan hakim yang telah membuat keputusan atas pembebasan Bibi. Para pengawal hakim-hakim itu diserukan untuk membunuhnya sebelum malam, dan siapa pun yang melakukannya akan mendapat pahala yang besar di akhirat. Kaum konservatif Pakistan setelah memenangkan pemilihan umum musim panas ini, berani menyerukan kepada para jenderal untuk memberontak melawan panglima tinggi militer, yang mereka tuduh sebagai orang Ahmadiyah, kelompok keagamaan yang dilarang. Bahkan mereka menyebut Perdana Menteri Imran Khan sebagai “anak Yahudi”.

Khan—dalam pidatonya yang terlihat dadakan, serta nada dan kesan yang tampak terkejut—mengatakan bahwa pemerintahnya telah memberikan lebih dari yang lain untuk Islam, dan memperingatkan para pengunjuk rasa untuk tidak melanggar aturan negara. Tetapi massa tidak akan pernah puas dengan apa pun selain menggantung Bibi.

Hingga beberapa dekade yang lalu, di antara ideologi negara memasukkan undang-undang anti-pencemaran nama baik, dan banyak negara non-Muslim masih memasukkan undang-undang tersebut. Pekan ini, sebuah pengadilan Eropa mendukung undang-undang Austria anti-pencemaran nama baik. Bahkan Irlandia yang memilih untuk menghapus referensi anti-pencemaran nama baik , hingga sekarang undang-undang itu masih ada dalam konstitusinya. Menurut kantor berita Deutsche Welle (DW): Pengadilan Eropa di Strasbourg memutuskan bahwa pengadilan Austria menimbang dengan hati-hati antara “hak kandidat untuk mengungkapkan pendapatnya dengan hak orang lain guna melindungi perasaan keagamaannya, dan mewujudkan tujuan akhir dengan menjaga perdamaian agama di Austria”.

Putusan Pengadilan Eropa itu sendiri diserang di Barat. Sehingga amat disayangkan, konsep kebebasan Barat terkadang berarti sesuatu yang sangat berbeda dari apa yang bebar-benar diterima. Dengan demikian, hanya Islam satu-satunya yang benar-benar melaksanakan penerimaan terhadap orang lain, berdasarkan ketentuan toleransi melalui undang-undang khusus bagi non-Muslim yang menjamin terealisasikan cara hidup mereka sendiri namun mereka tetap menjadi bagian dari masyarakat Muslim. Salah satu elemen terpenting dari multikulturalisme adalah tidak menghina kepercayaan orang lain. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (TQS Al-An’am [] : 108).

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 07/11/2018.

Share artikel ini: