Pakar: Pemilu 2024 Lebih Tepat Disebut Kriminal

Mediaumat.info – Karena adanya pra kondisi yang luar biasa terhadap kecurangan-kecurangan dalam Pilpres 2024, maka menurut Pakar Hukum Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. lebih tepatnya disebut kriminal pemilihan umum (pemilu) bukan kecurangan.

“Ini lebih tepatnya kriminal pemilihan umum (pemilu) bukan kecurangan,” ujarnya dalam video Geger! Pakar Hukum Berani Bongkar Rahasia Kotor di MK, Senin (22/4/2024) di kanal YouTube MimbarTube.

Kejahatannya, jelas Eggi, secara ilmu hukum diukur yang sudah ada dan terukur berupa fakta dan by data dengan objektivitas, sistematis dan toleran yaitu putusan nomor 90 itu jauh sebelum pemilu pada tahun 2023, yang membolehkan Gibran jadi cawapres, yang hal ini bertentangan dengan persyaratan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 169 tentang umur yang belum 40 tahun karena Gibran umurnya baru 36 tahun.

“Ini jelas bertentangan,” tegasnya.

Apa lagi peraturan KPU (PKPU), ujarnya, belum berubah, masih mensyaratkan 40 tahun.

Tetapi, terang Eggi, ada penyelundupan hukum di situ, itu tidak dilihat lagi, tapi dijadikan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mereduksi itu semua yang membuat seperti yang dimaksud dengan membenarkan putusan MK nomor 90 tadi.

“Ini penyelundupan hukum namanya, secara ilmu,” tandasnya.

Menurutnya, legisme itu berdasarkan legalitas, berdasarkan aturan, peraturan, perundang-undangan. Itu yang disebut negara hukum.

Eggi menyebutkan MK telah melanggar Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor 28 Tahun 2009 pasal 17 ayat 3,4,5,6,7. “Itu jelas dilanggarnya,” cetusnya.

Ia juga menyebut yang dilanggar Ketua MK saat itu Anwar Usman yang merupakan pamannya Gibran adalah pasal 17 ayat 3 yang apa bila hakim dan panitera ada hubungan darah, ada hubungan keluarga, sementara dengan kasus yang ditanganinya harus mengundurkan diri.

Lanjut pada ayat 4, 5, dan 6, ia menuturkan bahwa sampai hakim tetap bersikeras menyidangkan kasus itu, yang melakukan penyelewengan hukum sekaligus penyelundupan hukum dan membuat norma baru.

“Pada hal MK tidak boleh buat norma, tidak boleh membuat hukum,” terangnya.

Norma yang dibuat MK, ujarnya, mereduksi, menambah tentang umur 40 tahun sepanjang telah bisa mengikat pemilihan kepala daerah (pilkada) itu supaya Gibran bisa masuk.

“Nah, inilah yang harus dipersoalkan sejak awal, inilah kalau mau disebut pengkhianatan konstitusi,” pungkasnya. [] Muhammad Nur

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: