Mediaumat.id – Pakar Politik Ekonomi Dr. Fahrur Ulum, menilai mata uang kripto (cryptocurrency) haram dipakai untuk jual beli.
“Kalau dianggap sebagai alat jual beli atau transaksi, ini tidak bisa dibenarkan artinya hukumnya haram,” ujarnya dalam Kabar Petang: Bahaya Kripto dari Akar sampai Buah, Selasa (16/11/2021).
Ia beralasan, kripto tidak memenuhi unsur-unsur sebagai alat tukar atau uang. “Uang itu mempunyai beberapa ciri-ciri,” ujarnya.
Pertama, portable. “Bisa dipindah-pindah. Oke, cryptocurrency juga portable,” ungkapnya.
Kedua, divisible. “Bisa dibagi-bagi. Di dalam cryptocurrency ini katanya juga bisa dibagi-bagi,” terangnya.
Ketiga, durable. “Durable ini tahan lama. Cryptocurrency ini tidak durable, tidak tahan lama. Sekalipun bahan bakunya itu koin emas yang dicetak 21000 itu tetapi nilainya tidak didasarkan pada emas itu, tetapi tinggi rendahnya nilai cryptocurrency itu didasarkan pada jumlah investor yang masuk. Semakin banyak investasi nilainya naik, begitu investasi ditarik nilainya turun. Dari situ maka enggak durable sebenarnya sekalipun di cetak dari emas yang jumlahnya terbatas,” bebernya.
Keempat, fungible atau sepadan. “Kursnya itu juga enggak jelas. Karena itu hanya sekadar sil’ah atau sebuah komoditi yang enggak jelas kursnya,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it