Pakar Hukum: Ucapan Selamat Kepada PKC Dilarang

Mediaumat.news – Ucapan selamat PDIP kepada Partai Komunis Cina melalui ketua umumnya Megawati Soekarno Putri jelas dilarang karena itu adalah bentuk simpati kepada gerakan komunis, hal itu terpatri dalam hukum konstitusi di Indonesia yang ditulis dalam undang undang. Hal ini diungkap oleh pakar hukum Prof. Dr.Mudzakir, SH.,MH dalam acara diskusi online yang diadakan Islamic Lawyers Forum edisi 34 dengan tema Ucapan Selamat Ulang Tahun Terhadap Partai Komunis China Melanggar Hukum? Pada Sabtu (24/07/2021).

“Kita bisa baca TAP MPRS yang jelas sekali masih terpatri dalam konstitusi Indonesia dalam UU mengenai pembubaran PKI dan pelarangan ideologi komunis di Indonesia,” jelasnya.

Mudzakkir menjelaskan bahwa dalam perundang-undangan partai politik, menganut ideologi komunis adalah sesuatu yang dilarang, bahkan sanksi yang dikenakan saat melanggar dikategorikan berat.

“Lalu UU mengenai partai politik, di situ ada pasal 40 ayat 5 di sana dilarang mengenai berdirinya partai politik yang berideologi komunisme. Jadi kalau ada partai politik yang menjadi bagian dari organisasi komunisme maka sanksinya adalah pembubaran oleh MK,” jelasnya.

Kemudian UU no 13 tahun 2013 itu jelas ada sanksi apabila ormas itu bersumber komunisme. KUHP pasal 107 a 107 b 107 c d dan e. rentetan pasal tersebut adalah jelas tidak boleh berhubungan dengan organisasi komunis.

“Mengadakan hubungan atau memberikan bantuan terhadap organisasi di dalam dan luar negeri yang diketahui berasas komunisme, marksisme, dan leninisme atau dalam segala bentuknya dan perwujudannya,” pungkas Mudzakkir. []Fatih Solahuddin

Share artikel ini: