Mediaumat.id – Pakar Hukum Pidana Muhammad Taufiq mengungkapkan bahwa hukum itu tegak oleh tiga hal.
“Hukum itu tegaknya oleh tiga hal. Satu, komitmen dari penegak hukum. Dua, aturan hukum sendiri apakah sesuai yang dikehendaki masyarakat atau tidak. Ketiga, momentumnya harus tepat,” ungkapnya pada acara Perspektif PKAD: Korupsi Era Jokowi Sistemik atau kasuistik? di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data, Kamis (25/5/2023).
Ia menilai penanganan hukum korupsi ini tidak serius. Walaupun ketiga faktor tegaknya hukum itu sudah bertemu. “Sebenarnya ketiganya itu sudah ketemu, baik keinginan, materi, dan momentum. Persoalannya, karena memang tidak serius,” ujarnya.
Ia menyampaikan, ketidakseriusan itu bisa dibuktikan dengan adanya degradasi terhadap pasal yang berkaitan dengan Pidana Korupsi. “Tidak serius itu terbukti misalkan ada degradasi terhadap pasal-pasal di dalam undang -undang tindak pidana korupsi,” bebernya.
“Seperti diperbolehkannya sebuah perkara korupsi dengan diterbitkannya SP3,” urainya.
Menurut Taufiq, kalau dilihat dari pasal 10 KUHP di pasal pidana tambahan, itu bisa digunakan pasal pemberantasan aset.
“Kalau kita lihat pasal 10 di KUHP itukan jenis jenis pemindahan pidana pokok, pidana kurungan, pidana tambahan. Mestinya di pasal pidana tambahan itu bisa pemberantasan aset itu bisa,” sesalnya.
Ia menyayangkan, “Tidak ada komitmen dan materinya juga tidak mendukung termasuk orang yang di sekitarnya. Harusnya memberlakukan atau malah menjadi contoh, ternyata mereka tidak bisa diharapkan.”
Merugikan
Taufiq menyebutkan bahwa korupsi itu merugikan. “Deskripsi korupsi itu kan sebenarnya satu perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang dan kemudian membentuk sistem yang satu sama lain saling berkaitan dan kemudian menimbulkan dampak atau kerugian,” jelasnya.
“Kerugian siapa?” tanya Taufiq.
“Tentu kerugian negara,” tukasnya.
Ia berpendapat, bahwa korupsi itu sebenarnya pelanggaran hak asasi manusia.
“Kemudian yang ini tidak pernah diungkap, sesungguhnya korupsi ini juga pelanggaran hak asasi manusia,” ungkapnya.
Selain itu Taufiq menilai bahwa tindak korupsi ini masuk perbuatan extraordinary crime.
Taufiq menegaskan, kalau korupsi termasuk pada perbuatan luar biasa, maka penanganannya pun harus luar biasa jangan ditunda tunda, jangan menunggu undang- undang.[] Teti Rostika