Pakar Hukum Pidana Sebut Persidangan Gus Nur Sebenarnya Sudah Batal
Mediaumat.news – Terkait kasus penegakan hukum yang menimpa Gus Nur, Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., mengatakan persidangan Gus Nur sebenarnya sudah batal karena hukum acaranya tidak lengkap.
“Nah, kalau ini konsisten, maka sebenarnya persidangan itu sudah batal. Karena tidak lengkap, hukum acaranya tidak lengkap,” ujarnya dalam acara Forum Group Discussion (FGD): Kedzaliman Atas Gus Nur di Tengah Wacana Revisi UU ITE? Sabtu (27/02/2021) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD).
Taufiq menyebut, Gus Nur dikenakan dengan UU ITE yang sifat deliknya aduan. Karena delik aduan seharusnya dimulai dulu penyelidikan-penyelidikan bukan langsung ditangkap.
Sedang pasal penghinaan yang dikenakan ke Gus Nur, kata Taufiq, golongannya juga delik aduan, maka merujuknya pasal 310, 311, 312, 313, 315, 417, dan 319 KUHP yang ancaman hukumannya di bawah satu tahun, sehingga tidak bisa ditahan.
Ia menilai, terkait sistem peradilan pidana, bahwa tidak bisa orang yang tidak punya legal standing membuat pengaduan dalam perkara pidana aduan seperti dalam UU ITE. Jadi yang aktif adalah orang yang dirugikan secara langsung.
Sedangkan dalam kasus Gus Nur ini, orang yang melapor ternyata tidak datang di persidangan pengadilan. “Padahal mengacu pada asas pembuktian yang dianut peradilan kita adalah pembuktian riil, artinya semua dinilai di persidangan termasuk saksi korban atau saksi pelapor, keterangan ahli maupun keterangan saksi, alat bukti dan petunjuk,” bebernya.
Menurutnya, kalau konsisten pada peradilan pidana, maka dalam kasus ini ada fase-fase yang dilanggar. Karena bukti yang terkuat untuk hakim mengambil keputusan adalah apa yang diterangkan oleh saksi atau terdakwa di depan sidang.
“Kalau saksinya yang merasa korban itu tidak pernah datang, bagaimana hakim bisa menilai?” pungkasnya.[] Agung Sumartono