Pakar Hukum Administrasi Tata Negara: Pencabutan SK HTI Tidak Sesuai dengan Hukum

Mediaumat.news – Pakar Hukum Administrasi Tata Negara Prof. Dr. Zainal Arifin menegaskan pencabutan SK BHP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak sesuai dengan hukum dan administrasi negara. Hal ini disampaikan Zainal Arifin saat menjadi saksi ahli dari pihak penggugat dalam lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (15/02).

“Dasar pencabutan itu  berupa Perppu sudah salah, seharusnya pemerintah melewati proses sesuai hukum dan administrasi negara,” ujarnya saat memberikan keterangan di depan majelis hakim di PTUN Jakarta Timur.
Menurutnya, suatu ormas yang masih mempunyai status badan hukum tidak bisa di cabut begitu saja. Namun harus melewati proses hukum termasuk pengadilan, seperti diberi peringatan, proses pengadilan, baru dibubarkan.

“ Jika tidak melewati proses hukum tersebut, pemerintah di sini jelas salah, padahal Indonesia ini sangat menjunjung tinggi sebuah proses yang berdasarkan hukum dan kita tahu itu,” jelasnya.

Di tempat yang sama Ismail Yusanto  menambahkan sidang kali ini menyangkut obyek sengketa SK pencabutan. Menurutnya,  pemerintah tidak bisa memberikan bukti apapun secara hukum yang menjadi dasar pencabutan BHP HTI.

“Semua bukti yang diajukan pihak tergugat, terjadi sebelum perpu diterbitkan tanggal 10 Juli 2017, sementara itu SK HTI dicabut tanggal 19 Juli 2017, bukti–bukti ini tidak bisa diterima secara hukum,” ujar Juru Bicara HTI ini.

“Menurut saksi ahli di sidang PTUN tadi, SK pencabutan ini harus ditolak karena  tidak melewati proses hukum seharusnya,” tegasnya. []Ghifari

Share artikel ini: