Pakar Fikih: Haram Legalisasi Jual Beli Miras

 Pakar Fikih: Haram Legalisasi Jual Beli Miras

Mediaumat.info – Menyikapi dilegalkannya minuman keras (miras) dengan pengaturan peredarannya sedemikian rupa oleh pemerintah, Pakar Fikih Kontemporer KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menegaskan khamar (miras) tidak hanya haram diminum tetapi haram pula dijualbelikan meskipun dengan peraturan resmi pemerintah.

“Jelaslah khamar tidak hanya haram diminum tapi juga haram diperjualbelikan. Bahkan khamar juga haram dilegalisasikan dengan suatu peraturan resmi dari pemerintah,” ucapnya dalam video Hukum Jual Beli Khamr, Kamis (14/11/2024) di kanal YouTube Ngaji Subuh.

Menurutnya, dengan adanya peraturan resmi melegalisasikan miras sama dengan melegalisasikan produksi miras. Tidak hanya itu, termasuk distribusi miras ke agen-agen dan toko-toko juga dilegalkan.

Walaupun peraturan tersebut terlihat bagus karena mengatur sedemikian rupa agar miras tidak dijual dekat sekolah, dekat tempat ibadah. Hanya diizinkan di hotel dan di toko obat berizin, tetap saja haram.

“Harusnya tidak boleh ada aturan mana yang boleh dan tidak boleh, semuanya haram,” terangnya sembari menerangkan keharaman miras seperti halnya haramnya zina dan haramnya judi.

Ciri-Ciri Negara Sekuler

Kiai yang lahir di Grobokan ini menjelaskan ciri-ciri negara sekuler itu tidak menghapus hal-hal yang diharamkan di dalam Islam melainkan mengatunya. Mengaturnya dengan cara memilah lokasi mana aja yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan dan yang tidak diperbolehkan.

“Jadi negara-negara sekuler tidak menghapus tapi mengatur. Mana tempat boleh dan tidak boleh, cara berpikir sekuler. Termasuk zina, di mana tempat boleh berzina dan tidak boleh, diaturkan? Dengan konsep lokalisasi. Nah, Indonesia ini memang negara sekuler,” keluhnya.

Menurutnya, kondisi negara Indonesia sudah rusak dengan membuat peraturan tentang pengendalian, pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan miras yang tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014.

“Ini negara memang sudah rusak sekali, yang jadi acuan atau model negara kafir dari Barat. Dan kalau kita rujuk jelas tidak mungkin rujukannya negara Islam atau negara khilafah yang dicontohkan oleh Rasulullah dan dilanjutkan khalifah-khalifah setelah Rasulullah. Sudah pasti modelnya negara kafir seperti Amerika, Inggris, Perancis. Negara kafir itu peminum khamar, bisa-bisanya kita umat Islam dipimpin oleh pemimpin sekuler yang membawa negara ini mengikuti negara kafir bukan malah mengikuti negara yang dicontohkan oleh Rasulullah,” tutupnya.[] Taufan Ismailian

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *