Pakar Bahasa: Ungkapan ‘Tempat Jin Buang Anak’ Tidak Memiliki Konotasi Negatif

 Pakar Bahasa: Ungkapan ‘Tempat Jin Buang Anak’ Tidak Memiliki Konotasi Negatif

Mediaumat.id – Pakar Bahasa yang juga Guru Besar Ilmu Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. Drs. Aceng Ruhendi Syaifullah, M.Hum. menyatakan ungkapan ‘tempat jin buang anak’ adalah ungkapan yang tidak memiliki konotasi negatif.

“Jadi, ungkapan ‘tempat jin buang anak’ itu netral, tidak memiliki konotasi negatif, termasuk yang diungkapkan Edy Mulyadi,” ujarnya kepada Mediaumat.id, Senin (31/1/2022)

Aceng menilai, ‘tempat jin buang anak’ adalah ungkapan atau idiom atau peribahasa yang berbasis metafora kultural. Ungkapan itu, menurut Aceng, bermakna atau menunjuk pada suatu tempat atau lokasi yang jauh dan masih alami atau natural yang jarang atau belum terinjak atau tersentuh atau difungsikan oleh manusia.

Ada pun kemudian ‘tempat jin buang anak’ yang diungkapkan Edy Mulyadi tersebut dipermasalahkan secara hukum, Aceng melihat, itu sepenuhnya faktor ‘siapa’ Edy Mulyadi dalam kaitannya dengan konteks pergulatan politik mutakhir di Indonesia, bukan faktor makna ‘tempat jin buang anak’ itu sendiri.

Jadi, kata Aceng, kasus hukum yang menimpa Edy Mulyadi dalam kaitannya dengan ungkapan ‘tempat jin buang anak’, dalam tatapan analisis linguistik forensik, lebih merupakan kasus hukum struktural, bukan kasus hukum absolut.

“Artinya, kasus ini sangat sarat dengan aroma kepentingan politik daripada kepentingan penegakan hukum itu sendiri,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *