Pagelaran Wayang Mirip UKB, Ketua LBH Pelita Umat: Itu Pencemaran Nama Baik

Mediaumat.id – Video pagelaran wayang yang diduga diadakan oleh kelompok pengajian Gus Miftah, di Ponpes Ora Aji, yang menampilkan wayang mirip Ustaz Khalid Basalamah (UKB) pada Jumat 18 Februari 2022 dinilai oleh Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan sebagai pencemaran nama baik dan pencemaran kehormatan.

“Itu pelecehan terhadap individu, apalagi ada kata-kata kasar, dan wayang Ustaz Khalid Basalamah dipukuli, itu persoalan hukum, pencemaran terhadap nama baik dan pencemaran kehormatan,” tuturnya dalam acara Kabar Petang: Geger Lakon Wayang di Ponpes Gus Miftah, Rabu (23/2/2022) di kanal YouTube Khilafah News.

Menurut Chandra, Ustaz Khalid Basalamah bisa mempersoalkan secara hukum dengan dua pasal yaitu Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE).

“Dalang dalam pagelaran wayang itu ada dua. Ada dalang acara, ada dalang yang memainkan wayang. Gus Miftah misalnya tidak menjadi dalang yang memainkan wayang, tapi kalau misalnya dia penyelenggara acara maka itu bisa dipersoalkan,” jelasnya.

Dipersoalkannya, lanjut Chandra, sama dengan dalang yang memainkan. Dalam acara itu ada dua kasus pidana. Pertama di situ tampak wajah gambar wayang UKB. Yang Kedua dalam alur ceritanya mempermalukan UKB.

“Maka dalam kondisi ini ada dua unsur pidana. Pertama unsur pidana pencemaran nama baik terhadap UKB dan penistaan terhadapnya. Yang kedua, ujaran kebencian,” tegasnya.

Atas dasar itu, menurut Chandra, UKB dapat mempersoalkan kedua dalang, baik dalang penyelenggara atau dalang yang memainkan wayang.

“Publik juga bisa mempersoalkan tapi dalam konteks yang lain. Yaitu apabila dalam alur ceritanya terdapat ujaran atau penistaan agama. Dalam konteks ini tidak perlu UKB, tapi masyarakat umum bisa mempermasalahkannya,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun

Share artikel ini: