Ormas Pendukung UUD 45 Asli Bisa Dibubarkan

Pemerintah dapat membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ingin Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen atau versi asli kembali digunakan di masa kini.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, hal itu dimungkinkan akibat adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Ormas.

“Diukur dengan Perppu Ormas, itu termasuk organisasi yang bisa dibubarkan,” ucap Refly, dalam diskusi bertajuk Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Konteks Kekinian, di kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Kamis (5/10).

Refly menjelaskan, konstitusi yang digunakan Indonesia saat ini merupakan hasil amandemen atau berbeda dengan versi yang asli. Meski begitu, UUD 1945 hasil amandemen itu merupakan konstitusi yang sah.

Sementara, Amandemen UUD 45 ini sendiri merupakan kesepakatan bersama dari lembaga tinggi negara atas nama rakyat untuk menggantikan UUD 1945 versi yang asli. Dengan demikian, semua masyarakat harus menghormati dan menjalankan setiap pasal di dalamnya.

“Tetapi kalau ingin kembali ke UUD 1945 versi asli, itu sama saja mau mengganti Undang Undang Dasar yang eksis saat ini. Itu tolok ukur Perppu Ormas ya,” lanjut Refly.

Ia mengamini soal keberadaan pihak-pihak yang ingin mengembalikan konsitusi ke UUD 1945 asli. Alasannya beragam. Misalnya, pengakuan terhadap umat Islam yang lebih besar, atau konsitusi hasil amandemen sudah terlalu liberal.

Diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Juli lalu. Perppu tersebut membuat pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa harus melalui proses peradilan.

Ada pun tujuan dikeluarkannya Perppu itu adalah agar pemerintah dapat lebih cepat dalam menertibkan ormas-ormas yang berniat mengganti Pancasila. Perppu dinilai perlu diterbitkan karena proses pembubaran ormas melalui peradilan sangat memakan waktu dan tidak efisien.[]

Sumber: cnnindonesia.com

Share artikel ini: