Elemen buruh yang tergabung dalam Aksi Bersama Cabut Perppu Ormas akan menyatakan penolakannya terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 atau Perppu Ormas lewat konferensi pers yang diadakan di gedung Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.
Aliansi ini terdiri dari sejumlah organisasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI), Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI), Imparsial, Front Perjuangan Rakyat (FPR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan organisasi lainnya.
Konferensi pers ini akan dihadiri oleh Muhammad Rusdi, deputi presiden dari KSPI; Rudi HB Daman, ketua umum dari GSBI, Budi Wardoyo dari Politik Rakyat, Said Iqbal, presiden dari KSPI, dan Ilhamsyah, ketua umum KPBI.
Konferensi pers ini diadakan sebelum aliansi melancarkan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 16 Agustus, berbarengan dengan acara Pidato Kenegaraan Presiden dalam Sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. Konferensi pers dimulai sekitar jam 11.15 WIB.
Sesuai dengan rilis pers yang diterima Tempo, aliansi menganggap demokrasi Indonesia terancam akibat penandatanganan Perppu Ormas. “Meskipun aksi-aksi buruh sering kali ditujukan untuk menuntut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang juga merupakan bentuk dari pengamalan terhadap nilai-nilai Pancasila itu sendiri,” demikian tertulis di pernyataan pers itu.
Perppu Ormas menimbulkan polemik bagi sejumlah kelompok masyarakat. Pasalnya, Perppu Ormas dinilai membuka peluang untuk membubarkan organisasi masyarakat manapun, yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, secara subyektif oleh pemerintah. []tempo.co