Ombudsman RI: Warga Tetap Tolak Relokasi, Sebab Sudah Tinggal Turun-Temurun dan Tak Ada Jaminan Mata Pencaharian

 Ombudsman RI: Warga Tetap Tolak Relokasi, Sebab Sudah Tinggal Turun-Temurun dan Tak Ada Jaminan Mata Pencaharian

Mediaumat.id – Hasil investigasi Ombudsman RI menyatakan bahwa warga Pulau Rempang tetap menolak relokasi, sebab warga sudah turun temurun berada di Pulau Rempang dan selain itu juga tidak adanya jaminan terhadap mata pencaharian warga.

“Warga tetap menolak relokasi yang dilakukan oleh BP Batam. Warga sudah turun temurun berada di Pulau Rempang, selain itu juga tidak adanya jaminan terhadap mata pencaharian warga,” ujar Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro dalam Siaran Pers Nomor 052/HM.01/IX/2023 yang diterima Mediaumat.id, Jumat (29/9/2023).

Johanes mengatakan, belum ada dasar hukum terkait ketersediaan anggaran baik itu terkait pemberian kompensasi dan program secara keseluruhan bagi warga yang di relokasi. Sebab berdasarkan keterangan dari BP Batam, terkait dengan pemberian kompensasi berupa rumah pengganti maupun uang tunggu dan hunian sementara bagi warga terdampak, memerlukan dasar hukum agar program berjalan.

Selain itu, kata Johanes, Ombudsman RI juga menemukan bahwa sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat.

Sedangkan legalitas yang ada adalah Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan untuk lahan Area Penggunaan Lain (APL), jelas Johanes, telah terbit dari Menteri ATR/KBPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2023.

“Meskipun dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri ATR/BPN berdasarkan permohonan BP Batam. Sementara, Pemkot Batam juga belum menetapkan batas seluruh perkampungan tua di Batam,” ujar Johanes.

Johanes mengungkapkan, Ombudsman secara tegas meminta agar 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan unjuk rasa di Kantor BP Batam pada tanggal 11 September 2023 untuk segera dibebaskan atau diberikan penangguhan penahanan.

Ombudsman RI juga meminta agar Pemkot Batam bersama dengan BP Batam beserta jajaran dan seluruh instansi terkait lainnya agar melakukan dialog atau musyawarah dengan masyarakat serta tokoh-tokoh adat secara persuasif tanpa mengedepankan simbol aparat keamanan.

“Sebab adanya kehadiran aparat keamanan yang bersenjata lengkap saat sosialisasi berdampak kepada tekanan psikis dan rasa khawatir warga,” terangnya.

Terakhir, Johanes menuturkan, Ombudsman meminta agar Pemkot Batam terlibat aktif memulihkan stabilitas perekonomian dengan menjamin adanya pasokan pangan ke warung-warung milik warga. Sebab ada kekhawatiran dari distributor pemasok barang nantinya tidak akan terbayar. Hal ini berpengaruh pada suplai sehingga kebutuhan barang pokok warga pun menipis.

“Terkait keputusan pemerintah mengenai penundaan relokasi, meminta Pemkot Batam dan BP Batam segera menyampaikan secara langsung baik lisan maupun tertulis kepada warga Pulau Rempang, bukan hanya melalui media massa,” pungkas Johanes.[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *