Oknum BRIN Ancam Muhammadiyah, Ahli Hukum Pidana: Polisi Bisa Langsung Menangkap
Mediaumat.id – Advokat sekaligus pakar hukum pidana Dr. Muhammad Taufik menegaskan bahwa polisi bisa langsung menangkap oknum peneliti BRIN yang telah melakukan dugaan tindak pidana terkait pernyataannya tentang Muhammadiyah yang berbeda hari raya dengan pemerintah karena semuanya delik materiil, bukan delik aduan.
“Mau menggunakan pasal 156 A, mau mendeskripsi dengan memakai UU Anti Diskriminasi Ras, mau menggunakan UU ITE, semuanya delik materiil, bukan delik aduan, jadi polisi bisa langsung menangkap,” tegasnya dalam diskusi hukum Pegawai BRIN Pecah Belah Umat Islam, Tangkap Andi Pangeran Hasanudin, Kamis (27/4/2023) di kanal YouTube Ahmad Khozinuddin.
Muhammad Taufik telah melakukan analisis hukum dari beberapa pasal yang sangat memudahkan untuk dilakukan pembuktian. “Pertama, pasal yang dilanggar adalah pasal 156 A karena dia menyebutkan Muhammadiyah yang diisi oleh HTI, FPI, dan seterusnya. Kalau kita lihat bahasanya, jelas bahasa yang mengandung unsur-unsur yang disebut dalam pasal 156 A,” terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa perkataan AP Hasanudin “Bagaimana kalau saya bunuh satu per satu anggota Muhammadiyah” adalah bentuk permusuhan. Tidak hanya itu tapi juga menyebarkan kebencian karena narasinya adalah narasi yang mengadudomba, menjelek-jelekkan Muhammadiyah.
Di samping itu juga bernada menghina golongan. “Bernada penghinaan golongan karena Muhammadiyah ini kan golongan dan jelas Muhammadiyah organisasi berbadan hukum, punya sekolah, punya rumah sakit, punya lembaga pendidikan dari PAUD sampai perguruan tinggi, bahkan punya cabang di luar negeri,” tegas ahli hukum asal Surakarta ini.
Selain pelanggaran pasal 156 A dan tentang diskriminasi golongan, Muhammad Taufik juga menegaskan bahwa terjadi juga pelanggaran pada pasal 28 ayat 2 dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) UU No 19/2016 juncto UU No 11/2008 dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milyar.
“Bahkan di dalam UU ITE itu terpenuhi karena dia jelas menyebut deskripsi Muhammadiyah dengan ditambahi bahasa-bahasa ini, itu dan sebagainya, ” jelasnya.
“Jadi kalau kita melihat ketiga pasal yang saya sebutkan dan ketiga UU yang saya sebutkan tadi, narasi permusuhan, kebencian, penghinaan terhadap golongan, itu semuanya terpenuhi,” tegasnya.
“Saya menginginkan suara ini harus menjadi bola salju,” pungkasnya.[] Hanafi