Mediaumat.news – Di hadapan sekitar 100 ulama Jawa Timur, advokat Zulhaidir menegaskan bukan hanya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saja, tetapi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dapat dibubarkan menggunakan Perppu Ormas.
“Perlu diketahui, bahwa Perppu ini bukan hanya untuk HTI, tapi juga Ormas lain, bisa jadi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan lain sebagainya,” ungkap salah satu advokat yang melakukan judicial review Perppu Ormas ke MK tersebut dalam ¬Forum Komunikasi Ulama Ahlu Sunnah Jawa Timur, Jum’at (25/8) di Surabaya.
Karena, lanjut Zulhaidir, di pasal-pasalnya menghilangkan peran peradilan sebagai lembaga hukum. Menghilangkan proses persidangan. Bukti nyatanya adalah Hizbut Tahrir Indonesia. HTI dibubarkan dengan dicabut SK Kemenkumhan tanpa proses pengadilan.
Maka, lanjut Zulhaidir, Perppu ini wajib ditolak karena merupakan produk hukum yang sangat gegabah dari penguasa yang ketakutan akan kekalahannya. Kekuatan hukumnya di bawah Undang-Undang. Namun jika DPR RI menyetujui, kekuatannya setara dengan Undang-Undang. Jika ini dibiarkan kediktatoran penguasa akan melebihi orde baru, orde lama dan bahkan melebihi penjajahan Belanda.
Dalam forum tersebut nampak pula KH Muhammad Yasin Pengasuh PP Al Fatah Jember; KH Abdul Hamid Pengasuh PP Al Hamidiyah Pasuruan; KH Farid Ma’ruf, MA Pengasuh PP Al Mimbab Jombang; dan KH Misbah Halimi, dosen Umhasy Jombang.[]