Non-Muslim Tak Paham Konsep Syariat, Begini Paparan UIY

 Non-Muslim Tak Paham Konsep Syariat, Begini Paparan UIY

Mediaumat.id – Berbagi pengalaman interaksi dengan berbagai orang termasuk non-Muslim, Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menyampaikan, masih ada ketidakpahaman dan kesalahpahaman tentang syariat Islam pada diri mereka.

“Ada banyak sekali ketidakpahaman dan kesalahpahaman yang ada pada mereka,” ujarnya dalam video pendek seputar tantangan dakwah Islam kaffah, Selasa (8/8/2023) di kanal Tik Tok Ust Ismail Yusanto.

Ambil misal, dua pendeta Katolik, Romo Pitoyo dan Ageng, demikian panggilannya, yang turut hadir dalam acara Diskusi Syariah yang diselenggarakan beberapa tahun lalu oleh Pengajian Iqra Boston di Kampus Massachussetts Institute of Technology (MIT) Cambridge, MA, USA.

Dalam kesempatan itu, Romo Pitoyo, pendeta Katolik sekaligus kandidat doktor di Boston College, bertanya kepada UIY tentang proses perubahan makna syariat dari yang berarti ‘jalan’, menjadi suatu hukum.

Padahal, hukum-hukum yang harus diterapkan sebelum Islam, potong tangan misalnya, sangat bersifat universal. “Mengapa harus ada syariah Islam kalau toh mayoritas hukumnya adalah universal?” tanya Romo Pitoyo ketika itu.

Menjawab hal ini, UIY pun menerangkan bahwa suatu kata atau kalimat, cenderung memiliki makna secara bahasa maupun istilah dalam hal ini syar’i atau berdasarkan syariat.

Sebutlah shalat, zakat, maupun jihad, yang notabene memiliki makna bahasa sebagai bentuk berdoa, menyucikan diri dan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Namun ketika kata-kata itu juga memiliki makna istilah atau syar’i, shalat misalnya, adalah ibadah yang merupakan ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Begitu pula zakat, yang berarti pengambilan tertentu dari harta tertentu milik kaum Muslim, untuk dibagikan kepada golongan tertentu.

“Demikian juga jihad yang tak lain adalah perang melawan orang kafir di jalan Allah untuk meninggikan kalimat-Nya,” imbuhnya.

Maka itu, lebih jelas UIY kembali menegaskan, bahwa pengertian bahasa harus ditarik dan dibawa pada pengertian istilah atau syar’i tersebut.

Dengan kata lain, syariat yang secara bahasa bisa berarti ‘jalan’, apabila ditarik maknanya secara istilah, menjadi seruan atau tuntutan dari Allah SWT yang berkenaan dengan perbuatan hamba.

Rujukan

Di saat yang sama, kata ‘universal’ yang juga disampaikan Romo Pitoyo, menurut UIY, pun termasuk istilah yang terlalu umum. “Keadilan misalnya, tanpa adanya mekanisme hukum atau mekanisme yuridis itu akan bersifat abstrak,” paparnya, mencontohkan.

Karenanya, manusia membutuhkan sesuatu yang bisa dijadikan rujukan untuk bisa menyelesaikan konflik atau menentukan mana yang boleh dan tidak. “Itulah hukum, itulah aspek yuridis,” tukasnya.

Bahkan lebih jauh lagi, sambungnya, hukum juga membutuhkan ketentuan-ketentuan matematis seperti dalam hal waris yang memerlukan perhitungan pecahan yang sangat rumit, tetapi senantiasa diperlukan untuk mewujudkan keadilan. “Disitulah syariah bersifat mutlak,” tegasnya lagi.

Pertanyaan berikutnya, disampaikan oleh Romo Ageng, pendeta Katolik yang tengah mengambil S3 di Boston College kala itu. “Siapakah yang melakukan interpretasi terhadap syariah? Ketika interpretasi itu dikodifikasi, bukankah bisa direinterpretasi lagi?” lontar Romo Ageng.

Menjelaskan hal ini, UIY pun menjawab bahwa siapa saja bisa melakukan interpretasi dimaksud atau dalam bahasa Islam, berijtihad, asal memiliki kemampuan.

Toh pada akhirnya, catat UIY, publik atau masyarakat sendiri yang akan menilai nanti siapa yang memiliki kredibilitas untuk melakukan interpretasi atau ijtihad itu.

Lantas tentang proses re-evaluasi terhadap suatu hukum yang dikodifikasi, tambahnya, juga ia sampaikan akan selalu ada proses untuk itu. “Tentu saja selalu ada proses re-evaluasi terhadap suatu hukum yang dikodifikasi, asal semua berdasarkan pada sumber hukum, proses ijtihad yang benar,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *