Ngutang Lagi Rp 648 T pada 2024, Negara Masuk Jebakan Utang?

 Ngutang Lagi Rp 648 T pada 2024, Negara Masuk Jebakan Utang?

Mediaumat.id – Mengomentari kebijakan pemerintah yang akan kembali berutang sebesar Rp648 triliun pada 2024, Kiai Abu Inas dari Tabayyun Center memprediksi Indonesia akan berada dalam jebakan utang.

“Bagi sebuah negara ketika terus menerus terjebak dalam utang, utang yang lama belum lunas, kemudian utang baru ditarik kembali atau dilakukan tandatangan utang baru, dan seterusnya. Maka, itu akan menyebabkan negara itu berada dalam jebakan utang,” tuturnya dalam acara Kabar Petang: Kemerdekaan yang Sesungguhnya, di kanal YouTube Khilafah News, Jumat (18/8/23).

Ia menilai, jebakan utang itu akan menghasilkan kesepakatan yang akan menguntungkan pemberi utang.

“Ternyata, kan di balik kesepakatan utang itu sebetulnya terdapat pula kesepakatan- kesepakatan lain yang terkait dengan bunganya, terkait dengan metode pembayarannya dengan apa dibayar dan sebagainya,” jelasnya.

Abu Inas mengungkapkan, bahaya dari kesepakatan utang itu adalah munculnya berbagai kebijakan yang akan menguntungkan pihak pemberi utang.

“Salah satu yang berbahaya itu ternyata dibayar dengan kebijakan kebijakan yang menguntungkan pihak pemberi utang,” sesalnya.

Ia pun menyayangkan, utang yang ditarik negara bukan untuk kesejahteraan rakyat. Tapi malah menambah beban negara.

“Alih-alih utang itu bisa digunakan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia, tapi itu menyebabkan beban negara untuk mengembalikan utang plus bunganya,” herannya.

Ia pun menganggap, efek dari utang imbasnya akan membawa bangsa pada berbagai masalah yang akan ditanggung oleh pemimpin bangsa selanjutnya.

“Kebijakan-kebijakan yang justru lebih menguntungkan pemberi utang akan membawa bangsa ini ke dalam berbagai masalah yang akan ditanggung oleh pemimpin berikutnya bahkan sampai beberapa generasi ke depan begitu,”pungkasnya.[] Teti Rostika

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *