Nelayan Aceh Dihukum 5 Tahun Sebab Tolong Muslim Rohingya, Direktur IMuNe: Adakah Keadilan Hukum Sekuler?
Mediaumat.news – Kasus 3 nelayan Aceh Utara yang dihukum 5 tahun penjara karena menolong Muslim Rohingya di tengah laut dinilai Direktur Institute Muslimah Negarawan (IMuNe) Dr. Fika Komara sebagai ketidakadilan dalam sistem hukum sekuler.
“Kasus ini menjadi tamparan bagi kita, hingga membuat nurani kita bertanya, apakah mungkin berharap adanya keadilan dari sistem sekuler hari ini?” tuturnya kepada Mediaumat.news, Jumat (18/6/2021).
Menurutnya, inilah kecatatan sistem hukum sekuler. “Logika hukum apa yang dipakai sampai membuat mereka yang punya jiwa besar menolong saudaranya yang teraniaya justru dianggap melanggar hukum?” tanyanya heran.
Fika menilai, UU Imigrasi justru melakukan kriminalisasi pada rakyatnya yang berbuat kebajikan, hanya karena yang ditolong bukan warga negara Indonesia. “Sungguh sebuah logika yang dangkal dan cacat, yang sama saja mengatakan manusia di luar WNI tidak layak ditolong, poin ini sama saja melakukan pembenaran atas praktek dehumanisasi pada Muslim Rohingya oleh rezim junta Myanmar,” ujarnya.
Lebih jauh lagi, ia mengungkap kasus ini membuat umat Islam semakin melihat bahwa sistem hukum sekuler dalam kerangka negara-bangsa memang tidak kompeten menjawab persoalan kaum Muslim, termasuk persoalan global dunia hari ini. “Karena gagal total memberi solusi bagi kemanusiaan dan persaudaraan Muslim!” pungkasnya.[] Achmad Mu’it