Negara Tak Mampu Menjaga Privasi Rakyat?

Oleh, Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H. (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjen LBH PELITA UMAT).

Beredar kabar, Polisi mampu melakukan patroli siber ke dalam grup-grup Whatsapp, Menkominfo Rudiantara telah mendukung langkah itu. Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko menjelaskan maksud tindakan itu. Menurut Moeldoko, tindakan Polisi tersebut bukan untuk melanggar privasi warga negara, namun hanya semata-mata untuk menjaga keamanan nasional.

Sumber : https://kumparan.com/@kumparannews/moeldoko-dukung-polisi-pantau-grup-whatsapp-untuk-keamanan-negara-1rIeoKp7Kag

Menanggapi hal tersebut di atas, saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa WhatsApp Groups (WAG) adalah bersifat tertutup artinya hanya pihak yang tergabung yang dapat membaca seluruh percakapan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum tentu yang memiliki hak untuk membuat laporan adalah anggota group, aparat penegak hukum tidak dapat mengambil tindakan apapun sebelum ada pengaduan atau laporan. Berbeda kasus apabila seseorang membuat status di Facebook, Twitter, IG yang dapat dilihat oleh siapapun termasuk aparat penegak hukum.

KEDUA, bahwa perlu ada definisi dan batasan yang konkrit terkait “patroli siber”. Apakah yang dimaksud “patroli siber” itu adalah Intersepsi seperti kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Memang betul aparat penegak hukum dikecualikan artinya dibolehkan melakukan intersepsi atau penyadapan  berdasarkan Pasal 31 Ayat (3) UU No.19/2016,  tetapi perlu diingat bahwa penyadapan dapat dilakukan dalam rangka penegakan hukum, hal tersebut pun hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin pengadilan.

Permohonan izin ke pengadilan dapat dilakukan ukurannya setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan sah. alat bukti yang cukup dan sah menjadi prasyarat penyidik dalam meminta persetujuan dari pihak pengadilan. Sebab, permintaan persetujuan penyadapan aparat penegak hukum kepada pengadilan tidak dapat dilakukan sewenang-wenang.

KETIGA, bahwa Negara wajib memberikan perlindungan terhadap privasi rakyatnya, jangan sampai alasan keamanan Negara lantas Konstitusi yaitu UUD 1945 dilanggar. Penyadapan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. tindakan penyadapan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak privasi seseorang yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sedangkan, pembatasan hak asasi manusia harus diatur dengan Undang-undang, bukan yang lain.[]

Share artikel ini: