Negara Rugi 60 T dari Royalti Batu Bara, Pengamat: Ini Dampak UU Omnibus Law

Mediaumat.news – Potensi kerugian negara sebesar 60 triliun akibat dihapuskannya kewajiban royalti pada pengusaha batu bara, dinilai Pengamat Ekonomi Dr. Arim Nasim, SE., M.Si., Ak., CA., sebagai dampak diberlakukannya UU Omnibus Law.

“Ini dampak dari UU Omnibus Law, yang sering disebut undang-undang tik tok, undang-undang yang belum diketik sudah diketok oleh DPR,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Selasa (14/9/2021).

Arim mengungkap, salah satu isi UU Omnibus Law yakni terkait dengan penghapusan kewajiban membayar royalti. “Jika perusahaan tambang batu bara melakukan hilirisasi, maka bebas royalti,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini sangat merugikan rakyat. “SDA yaitu batu bara benar-benar dirampok oleh para kapitalis, sedangkan rakyat hanya mendapatkan limbah dan kerusakan alam akibat keserakahan para kapitalis,” tandasnya. [] Achmad Mu’it

Share artikel ini: