- Negara Islam adalah entitas eksekutif bagi seperangkat konsep Islam. Negara Islam merupakan kepemimpinan umum untuk semua kaum Muslim.
- Negara Islam adalah negara di mana pembuat undang-undangnya adalah Allah SWT. Dan Allah-lah yang menetapkan hak dan kewajiban, serta yang menetapkan aturan untuk negara dan individu (rakyat).
- Akidah Islam menjadikan orang-orang beriman bersaudara. Mereka sama dalam hak dan kewajiban, tanpa memandang ras, warna kulit atau kebangsaan. Siapa pun yang telah mengucapkan dua kalimat syahadah, maka ia memiliki hak seperti hak yang dimiliki kaum Muslim, dan ia memiliki kewajiban seperti kewajiban kaum Muslim. Allah SWT berfirman:
]إِنَّ هَٰذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ[
“Sungguh (agama tauhid) inilah agama kamu, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (TQS. Al-Anbiyā’ [21] : 92).
Nabi SAW bersabda:
«الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak menzhaliminya dan tidak membiarkannya untuk disakiti. Siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Siapa yang menghilangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari qiyamat. Dan siapa yang menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiyamat.” (HR. Bukhari).
- Negara Regional tidak menjadikan hak dan kewajiban berdasarkan akidah, melainkan berdasarkan kewarganegaraan. Sehingga seorang Muslim Suriah bagi negeri Islam manapun adalah orang asing, yang tidak memiliki hak dan kewajiban.
- Negara Regional mengharuskan kaum Muslim untuk meninggalkan kewajiban mengemban dakwah Islam sebagai risalah (pesan) pesan universal. Allah SWT berfirman:
]يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ ۖ وَإِن لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ ۚ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ[
“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (TQS. Al-Māidah [5] : 67).
- Negara Regional memaksa kaum Muslim untuk meninggalkan isu-isu Islam, dan menjadikan isu-isu mereka sebagai isu nasional. Orang-orang Mesir tidak ada hubungannya dengan apa yang terjadi di al-Quds, serta orang-orang Afghanistan tidak ada hubungannya dengan apa yang terjadi dengan kaum Muslim di Chechnya dan Turkistan Timur. Padahal Allah SWT berfirman:
]إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوا وَّنَصَرُوا أُولَٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ[
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi.” (TQS. Al-Anfāl [8] : 72).
Dan firman-Nya:
]وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ[
“(Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan.” (TQS. Al-Anfāl [8] : 72).
- Negara Regional memaksakan untuk mengabaikan kaum Muslim yang ada di semua negara di dunia, serta mengabaikan komunitas Muslim yang ada di semua negara di dunia. Padahal mereka adalah anak sungai (penyangga) dari kekuatan dan kedalaman strategisnya.
- Negara Regional mengganti ikatan akidah (ideologi) dengan ikatan nasional kebangsaan, sehingga membuat kaum Muslim terpecah belah, dan mereka tidak lagi bersatu. Mereka disatukan berdasarkan kebangsaan, bukan berdasarkan akidah dan agama.
- Negara Regional bertentangan dengan akidah Islam dan menyia-nyiakan syariah Islam.
- Bagaimana kaum Muslim bisa memiliki negara-negara yang memecah belah dan menanamkan permusuhan di antara mereka? Padahal Rasulullah SAW bersabda:
«مَن أتاكُمْ وأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ علَى رَجُلٍ واحِدٍ، يُرِيدُ أنْ يَشُقَّ عَصاكُمْ، أوْ يُفَرِّقَ جَماعَتَكُمْ، فاقْتُلُوهُ»
“Bila datang kepadamu seseorang yang hendak mematahkan tongkatmu (memecah belah jama’ah) atau memecah belah persatuan kalian, maka bunuhlah dia.” (HR. Muslim).
- Sungguh, tidak mungkin dua pedang bertemu (dikumpulkan) dalam sarung pedang!
- Telah ada ijmak (konsensus) tentang wajibnya persatuan kaum Muslim dalam satu negara, dan haramnya kaum Muslim memiliki banyak negara. Rasulullah SAW bersabda:
«إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا»
“Apabila ada dua khalifah yang dibaiat, maka bunuhlah yang paling terakhir dari keduanya.” (HR. Muslim).
Di antara khotbah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu: “Tidak halal bagi kaum Muslim memiliki dua orang pemimpin. Sehingga apapun itu, pasti akan menyulut perselisihan urusan dan hukum mereka, serta akan memecah belah persatuan mereka, dan juga akan saling berebut pengaruh di antara mereka. Dalam situasi seperti ini, sunnah ditinggalkan, bid’ah bermunculan, dan perselisihan dibesar-besarkan. Sehingga tidak ada seorang pun yang memiliki integritas dalam situasi yang demikian itu.”
Semua itu, tentu jika ada banyak Khilafah yang menerapkan hukum Islam di dalam dan luar negeri. Lalu, bagaimana dengan kepemimipinan (negara) Islam regional? Yang tidak memandang kaum Muslim dengan setara, dan tidak menganggap mereka sebagai rakyat, serta bagaimana halnya dengan negara nasional kebangsaan?
Maka, bertakwalah kepada Allah, wahai kaum Muslim … wahai Mujahidin yang tulus ikhlas. Janganlah Anda menyia-nyiakan jihad dan perjuangan Anda! [Al-Ustadz Sa’id Ridwan – Abu ‘Imad]
https://www.facebook.com/groups/yalla.3la.el7dod/permalink/6759819230710751/