Negara Masih Tekor, Hukuman Tetap Ringan Buat Koruptor

Mediaumat.news- Temuan ICW yang menyebutkan selama Januari-Juni 2020 jumlah uang pengganti sebagai pidana tambahan bagi koruptor (total Rp 164,6 miliar) belum sebanding dengan total kerugian negara di semester yang sama (total Rp 39,2 triliun) dan rata-rata vonis di berbagai tingkatan dalam periode tersebut hanya tiga tahun penjara dinilai Pengamat Sosial Politik Iwan Januar negara masih tekor dan hukuman tetap ringan buat koruptor.

“Negara masih tekor, hukuman tetap ringan buat koruptor,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Senin (12/10/2020).

Menurutnya, ini sekali lagi mementahkan berbagai penyataan pemerintah, termasuk Presiden Jokowi yang pernah bertekad akan memerangi korupsi. Bahkan presiden menyatakan disahkannya UU Omnibus Law sebagai bagian mengurangi korupsi.

“Satu undang-undang yang menyinkronisasikan puluhan undang-undang secara serempak, sehingga antar undang-undang bisa selaras memberikan kepastian hukum serta mendorong kecepatan kerja, dan inovasi, dan akuntabel, serta bebas korupsi,” kata Iwan mengutip pernyataan presiden.

Pernyataan presiden ini, menurut Iwan, bertolak belakang dengan berbagai realita seperti pelemahan KPK melalui revisi UU KPK, pengangkatan anggota KPK yang bermasalah seperti Ketua KPK Firli yang tersandung pelanggaran kode etik, dan keluarnya puluhan pegawai KPK termasuk juru bicara KPK yang disinyalir sudah tak nyaman dengan suasana KPK belakangan ini.

“Padahal, KPK di awal kelahirannya dicanangkan sebagai senjata pamungkas pemberantasan korupsi,” ujar Iwan.

Iwan menyebutkan, pemberantasan korupsi juga semakin berat karena pengadilan justru menjatuhkan vonis ringan yang tidak memberikan efek jera pada para koruptor. Sudah begitu, pemerintah seperti enggan mengembalikan kembali uang negara yang sudah digasak para koruptor. Seperti laporan ICW, jumlah uang pengganti sebagai pidana tambahan bagi koruptor belum sebanding dengan total kerugian negara.

“Jadi, tinggal saatnya saja ucapkan sayonara pada pemberantasan korupsi di tanah air. KPK semakin tak bertaji, hukumnya tak buat jeri, uang negara pun tak terganti,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini: