Pengadilan di negara bagian Gujarat, India, membebaskan 122 orang yang ditangkap pada tahun 2001 dan didakwa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Aktivitas Ilegal karena berpartisipasi dalam aktivitas Gerakan Mahasiswa Islam di India. Vonis tersebut diambil 20 tahun setelah penangkapan mereka, dan selama periode ini, lima terdakwa meninggal.
Partai Bharatiya Janata (BJP) pro-Hindu yang berkuasa saat ini mengikuti jejak Partai Kongres Sekuler dalam perangnya melawan Islam dan kaum Muslim. Partai-partai ini dan kejahatan mereka terhadap kaum Muslim tidak dapat dipisahkan dari kerangka global yang menindas kaum Muslim dan bertujuan untuk menghancurkan Islam dengan agenda dan kebijakan mereka yang jahat dan menipu. India adalah bagian dari iklim global dalam kebencian terhadap Islam dan perang melawannya yang dipimpin oleh Amerika, yang berusaha menghancurkan Islam dengan cara setanismenya, di bawah jubah kebebasan dan sekularisme. Selama masa jabatan Partai Kongres Sekuler, Undang-undang Pencegahan Teroris dan Kegiatan Subversif (TADA) disahkan pada tahun 1985. Dan lagi selama masa jabatannya pada tahun 2001, setelah serangan terhadap World Trade Center di New York, undang-undang serupa yang dikenal sebagai Undang-Undang Pencegahan Terorisme (POTA) disahkan oleh Parlemen Dan mengganti TADA sebelumnya dengan sedikit modifikasi. UU Pencegahan Terorisme ini kemudian dicabut pada tahun 2004, ketika ketentuan undang-undang ini dimasukkan ke dalam UU Pencegahan Kegiatan Ilegal yang sudah ada. Undang-undang ini telah diubah pada tahun 2008, 2012 dan 2019 dengan rekomendasi dari Satgas Aksi Keuangan. Undang-undang ini merupakan langkah bertahap untuk membatasi kebangkitan Islam di bawah pengaruh kekuatan dunia, terlepas dari partai yang berkuasa di India.
Dengan menggunakan undang-undang ini, negara politeistik Hindu terus menindas kaum Muslim dengan memenjarakan mereka tanpa pandang bulu dan melecehkan mereka bahkan sekalipun mereka berada di luar penjara dengan jaminan. Seperti yang diperlihatkan statistik, bahwa ada bias yang jelas di dalam penjara kaum Muslim, yang diakui oleh banyak ahli dan pejabat. Pengadilan India dibebani dengan kasus-kasus ini, dan ketidakmampuan pengadilan menyebabkan persidangan yang tidak efektif. Dalam beberapa kasus, polisi menanggung beban peradilan ini dengan menghadapi pembunuhan. Salah satu kasus tersebut adalah dihadapi oleh delapan pria pada tahun 2016 dalam keadaan yang tidak jelas, yang diduga memiliki hubungan dengan gerakan mahasiswa Islam di India. Sebaliknya, ada jalur cepat tersangka dan narapidana Hindu. Para pemimpin dan aktivis Hindu yang menunjukkan kedengkian dan kebencian yang terang-terangan dibiarkan berkeliaran dengan bebas, sementara seruan samar dari kaum Muslim dibawa ke bawah undang-undang ini dan menjadi sasaran pelecehan jangka panjang oleh polisi dan kerangka hukum. Menurut statistik penjara terbaru yang diterbitkan oleh National Council of Crime Records pada 2015, jumlah kaum Muslim yang ditahan dalam berbagai tindakan “preventif” telah mencapai lebih dari 55.000. Dan angka saat ini kemungkinan jauh lebih besar lagi! Ribuan keluarga Muslim telah mengambil nyawa dan mata pencaharian mereka di seluruh negara bagian India.
Negara politeistik Hindu telah menjadi pion dalam perang global melawan Islam dan kaum Muslim sejak didirikan pada tahun 1947. Tatanan dunia dan negara Hindu takut akan kembalinya Islam. Ketakutan negara Hindu terlihat jelas dari tindakannya yang gila dan tidak pandang bulu, yang secara selektif menargetkan Islam dan kaum Muslim. Perlakuan India terhadap kaum Muslim tidak berbeda dengan perlakuan Cina terhadap Uighur, serta ekstradisi dan rendisi CIA yang luar biasa (yang pada puncaknya mencapai angka 65.000). Kami percaya bahwa terlepas dari apakah rezim ini adalah demokrasi liberal seperti Amerika Serikat atau India atau entitas Yahudi atau Turki, atau demokrasi komunis seperti Rusia atau China, atau diktator seperti Arab Saudi, Suriah dan Uzbekistan, mereka semua melakukan penahan terhadap masyarakat agar diam, mereka bersembunyi di balik berbagai undang-undang yang dimanipulasinya untuk memenuhi kebutuhan Mereka.
Keamanan Islam, kaum Muslim dan umat manusia lainnya hanya ada dalam penerapan Islam melalui tegaknya negara Khilafah Rasyidah kedua di atas metode kenabian (‘ala minhājin nubuwah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda:
))وَإِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ((
“Dan sesungguhnya Imam (Khalifah) adalah laksana perisai, dimana orang-orang akan berperang mengikutinya dan berlindung dengannya”. (HR. Bukhari). [Abdul Fattah bin Faruq]
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 19/3/2021.