Nama Pengaman CCTV Km 50 Muncul di Kasus Brigadir J, LBH Pelita Umat: Kasus Km 50 Bisa Dibuka Kembali Jika…
Mediaumat.id – Munculnya nama AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay di surat dakwaan AKBP ARA dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) yang menjelaskan, AKBP Acay adalah yang ambil bagian dalam pengamanan CCTV pada kasus unlawfull killing di Km 50, dinilai Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dapat membuka kembali kasus Km 50.
“Kasus Km 50 ini bisa diungkap kembali. Tetapi tergantung pada sikap Kapolri,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Selasa (18/10/2022).
Menurutnya, jika Kapolri berani dan menegakkan hukum hal itu bisa ditelusuri kembali, dakwaan kasus Sambo dapat dijadikan petunjuk. “Pengungkapan Km 50 dapat memulihkan citra Polri yang tampak semakin terpuruk,” ujarnya.
Chandra mengatakan, kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek tergolong unlawful killing, yang merupakan unsur pelanggaran HAM. “Korban berada dalam kuasa aparat penegak hukum sehingga ketika meninggal dunia menjadi pertanyaan publik,” ungkapnya.
Santri pengawal Habib tersebut telah ditangkap dan teriak minta ampun, terlebih lagi misalnya santri pengawal tersebut tidak mengetahui yang mengejar adalah aparat, maka, menurut Chandra, dalam situasi tersebut aparat dilarang melakukan tindakan pembelaan diri yang melampaui batas misalnya sebagai contoh dengan menganiaya dan menembak.
Ia menilai, karena unsur atau syarat serangan “…mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga” tidak terpenuhi, sehingga mestinya mengedepankan proses hukum terhadap santri tersebut seharusnya dapat diproses sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku.
“Proses hukum tersebut merupakan cerminan dari asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk melakukan pembelaan secara adil dan berimbang (due process of law),” pungkasnya.[] Achmad Mu’it