Nafa’is Tsamarat: Berjuang di Jalan Allah dengan Dakwah Bil Hujjah

Al-Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah –rahimahuLlâh- (w. 751 H), menguraikan bentuk jihad, mencakup jihad dengan hujjah (dakwah):

وَإِنَّمَا جعل طلب الْعلم من سَبِيل الله لَان بِهِ قوام الاسلام كَمَا ان قوامه بِالْجِهَادِ فقوام الدّين بِالْعلمِ وَالْجهَاد وَلِهَذَا كَانَ الْجِهَاد نَوْعَيْنِ جِهَاد بِالْيَدِ والسنان وَهَذَا المشارك فِيهِ كثير وَالثَّانِي الْجِهَاد بِالْحجَّةِ وَالْبَيَان وَهَذَا جِهَاد الْخَاصَّة من اتِّبَاع الرُّسُل وَهُوَ جِهَاد الائمة وَهُوَ افضل الجهادين لعظم منفعَته وَشدَّة مُؤْنَته وَكَثْرَة اعدائه

“Sesungguhnya Rasulullah –shallaLlâhu ‘alayhi wa sallam– menuntut ilmu bagian dari amal perbuatan di jalan Allah, karena dengannya tegak fondasi-fondasi Islam, sebagaimana ia tegak dengan jihad, maka Din ini tegak dengan ilmu dan jihad, dan oleh karena itu, jihad ada dua macam:

Pertama, Jihad dengan tangan dan tombang (senjata), ini yang diikuti oleh banyak orang (yakni pada umumnya awam dan ulama).

Kedua, Jihad dengan hujjah (argumentasi syar’i) dan penjelasan, ini merupakan jihad orang pilihan yang meniti jalan Rasulullah –shallaLlâhu ‘alayhi wa sallam-, ini adalah jihadnya para pemimpin umat (al-Imam), dan seutama-utamanya jihad, karena besar manfaatnya, banyak persiapan bekalnya dan banyak musuhnya.”[1]

Catatan Tambahan Irfan Abu Naveed:

Salah satu bentuk jihad ini yang secara sharih disebutkan dalam bahasa hadits adalah: mengoreksi penguasa yang zhalim. Mengoreksi penguasa yang lalai, salah dan keliru, termasuk perkara yang ma’lûm bagian dari agama ini. Aktivitas ini merupakan sikap politik yang agung diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, dicontohkan secara praktis oleh Rasulullah –shallaLlâhu ‘alayhi wa sallam– dan para sahabatnya.

Salah satu hadits yang mendorong aktivitas mengoreksi penguasa, menasihati mereka, adalah hadits dari Tamim al-Dari r.a., bahwa Nabi Muhammad –shallaLlâhu ‘alayhi wa sallam– bersabda:

«الدِّينُ النَّصِيحَةُ»

“Agama itu adalah nasihat”

Para sahabat bertanya: “Untuk siapa?” Nabi –shallaLlâhu ‘alayhi wa sallam– bersabda:

«للهِ، وَلِكِتَابِهِ، وَلِرَسُوْلِهِ، وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَتِهِمْ»

Untuk Allah, kitab suci-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslim dan kaum Muslim pada umumnya.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad. Lafal Muslim)[2]

Hadits yang mulia ini, mengisyaratkan pesan mendalam yang menekankan pentingnya menasihati penguasa. Karena dalam tinjauan ilmu balaghah, hadits ini mengandung bentuk penambahan lafal yang memiliki fungsi tertentu, dinamakan al-ithnâb[3]. Yakni dengan adanya penyebutan kata “لِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ” (untuk pemimpin-pemimpin kaum Muslim) di depan kata “وَعَامَتِهِمْ” (kaum Muslim pada umumnya), dimana kata “kaum Muslim” adalah lafal yang cakupannya umum (lafzhah jâmi’ah), mencakup pemimpin dan manusia secara umum.[4]

Sedangkan “pemimpin kaum Muslim” merupakan kata khusus, termasuk bagian dari kaum Muslim pada umumnya. Namun dalam hadits ini, pemimpin disebutkan secara khusus sebelum kaum Muslim, ini yang dinamakan al-ithnâb dengan pola dzikr al-‘âm ba’da al-khâsh (penyebutan kata yang umum setelah kata yang khusus), dalam istilah lain yakni dzikr al-basth, sebagaimana penjelasan Ibn Abi al-Ishba’ al-Baghdadi (w. 654 H)[5] dan Ibn Hujjah al-Hamawi (w. 837 H)[6], dengan menjadikan hadits ini sebagai salah satu contohnya.

Faidah dari pola ini adalah untuk mencakup keumuman kata dan memberikan perhatian kepada kata yang khusus (لِإِفَادَةِ العُمُوْمِ وَالشُّمُوْلِ وَالعِنَايَةِ بِالخَاصِّ)[7] atau berfaidah melengkapi makna yang dimaksud setelah menyebutkan sesuatu yang harus disebutkan secara khusus (ليفيد تتميم المعنى بعد تخصيص من يجب تخصيصه بالذكر)[8]. Artinya hadits ini pun mengandung penekanan: pentingnya menasihati penguasa atau pemimpin kaum Muslim, namun bukan sembarang nasihat, melainkan nasihat dengan landasan Din ini, sebagaimana permulaan kalimat hadits ini, al-dîn al-nashîhah.

Di sisi lain, Rasulullah –shallaLlâhu ‘alayhi wa sallam– pun secara khusus telah memuji aktivitas mengoreksi penguasa zhalim, untuk mengoreksi kesalahannya dan menyampaikan kebenaran kepadanya:

«أَفْضَلَ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ»

“Sebaik-baik jihad adalah perkataan yang haq pada pemimpin yang zhalim.” (HR. Al-Hakim, al-Tirmidzi, Ibn Majah, Abu Dawud, al-Thabrani, al-Baihaqi)[9]

            Diperjelas lagi hadits lainnya:

«سَيِّدُ الشُهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدُ الْمُطَلِّبِ، وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ فَقَتَلَهُ»

“Penghulu para syuhada’ adalah Hamzah bin ‘Abd al-Muthallib dan orang yang mendatangi penguasa zhalim lalu memerintahkannya (kepada kebaikan) dan mencegahnya (dari keburukan), kemudian ia (penguasa zhalim itu) membunuhnya.” (HR. al-Hakim, al-Thabrani)[10]

Kalimat afdhal al-jihâd dalam hadits pertama merupakan bentuk tafdhîl (pengutamaan), yang menunjukkan secara jelas keutamaan mengoreksi penguasa, menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang berbuat zhalim. Sedangkan dalam hadits yang kedua, orang yang mengoreksi penguasa, lalu dizhalimi dan dibunuh, maka dianugerahi predikat sebagai sayyid al-syuhadâ’ (penghulu mereka yang mati syahid).

Kedua kalimat ini jelas merupakan indikasi pujian atas perbuatan mengoreksi penguasa, dalam bentuk ikhbâr (pemberitahuan). Maka, pemberitahuan tersebut bermakna jâzim (tegas). Sebab, jika sesuatu yang dipuji tersebut tidak dilakukan akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran dan runtuhnya pelaksanaan hukum Islam, dan sebaliknya hukum Islam akan dapat terlaksana jika aktivitas tersebut dilaksanakan, maka aktivitas tersebut hukumnya wajib. Itu semua menunjukkan bahwa dakwah, termasuk aktivitas politik untuk mengoreksi penguasa zhalim merupakan bagian dari ajaran Islam yang mulia, yang tak pantas dikriminalkan, waLlâhu a’lam bi al-shawâb. []

 

Irfan Abu Naveed, M.Pd.I

Khadim Ma’had Du’at al-Furqan

Penulis “Menggugah Nafsiyyah, Dakwah Berjama’ah”

[1] Syamsuddin Ibn Qayyim al-Jauziyyah, Miftâh Dâr al-Sa’âdah, Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, juz I, hlm. 70.

[2] HR. Muslim dalam Shahîhnya (no. 55); Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4946); Ahmad dalam Musnad-nya (no. 16982).

[3] Mushthafa Amin dkk, Al-Balâghah al-Wâdhihah, hlm. 206; Dr. Abdul Aziz bin Ali al-Harbi, Al-Balâghah al-Muyassarah, hlm. 52.

[4] Abdul ‘Azhim Ibn Abi al-Ishba’ al-Baghdadi, Tahrîr al-Tahbîr fî Shinâ’at al-Syi’r wa al-Natsr wa Bayân I’jâz al-Qur’ân, UEA: Al-Majlis al-A’lâ li al-Syu’ûn al-Islâmiyyah, hlm. 548.

[5] Ibid.

[6] Abu Bakr bin Ali Ibn Hujjah al-Hamawi, Khizânat al-Adab wa Ghâyat al-Arab, Beirut: Dâr wa Maktabat al-Hilâl, 2004, juz II, hlm. 401.

[7] Dr. Abdullah al-Hamid dkk, Al-Balâghah wa al-Naqd, 1425 H, hlm. 94.

[8] Abdul ‘Azhim Ibn Abi al-Ishba’, Tahrîr al-Tahbîr fî Shinâ’at al-Syi’r wa al-Natsr wa Bayân I’jâz al-Qur’ân, hlm. 548.

[9] HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak (no. 8543); al-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 2174), al-Tirmidzi mengomentari: “Sanad hadits ini hasan gharib” dengan lafal «إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْجِهَادِ كَلِمَةَ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ»; Ibn Majah dalam Sunan-nya (no. 4011) dengan lafal: «أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ»; Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4346); al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabîr (no. 8081);  al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Îmân (no. 7174) secara mursal dengan sanad jayyid.

[10] HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak (no. 4884), al-Hakim mengomentari: “Hadits ini sanadnya shahih, meski al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya” dari Jabir bin Abdillah r.a., Alwi bin Abdul Qadir al-Saqqaf mengomentari: ”Hasan” (Alwi bin Abdul Qadir al-Saqqaf, Takhrîj Ahâdîts wa Âtsâr Kitâb fî Zhilâl al-Qur’ân, Dâr al-Hijrah, cet. II, 1416 H, hlm. 80); dan al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath (no. 4079) dari Ibn Abbas r.a., al-Haitsami mengomentari, dalam riwayat al-Thabrani ada perawi dha’if (Nuruddin ’Ali al-Haitsami, Majma’ al-Zawâ’id wa Manba’ al-Fawâ’id, juz VII, hlm. 535)

Share artikel ini: