Munarman Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Itu Hoaks!

 Munarman Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Itu Hoaks!

Mediaumat.id – Kuasa hukum eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar membantah pemberitaan di Repelita.com Rabu (2/2/2022) yang berjudul, “BREAKING NEWS: Munarman Dituntut Hukuman Mati, Alasan JPU: Pengaruh Dia di FPI Cukup Kuat”.

“Itu hoaks. Ngawur!” tegasnya kepada Mediaumat.id, Ahad (6/2/2022).

Aziz mengatakan informasi itu hoaks karena saat ini masih pemeriksaan saksi fakta dari jaksa penuntut umum (JPU). “Kadang kita gampang dibodohi oleh berita enggak jelas,” ujarnya.

Fakta Penting

Ia menuturkan, hampir semua saksi fakta yang di-BAP (berita acara pemeriksaan) maupun di sidang itu diduga bukan memberikan keterangan fakta. “Tapi banyak yang mereka itu menyimpulkan, berpendapat, interpretasi, pemahaman dan perasaan,” ungkapnya.

Menurutnya, ini jelas bertentangan dengan KUHAP pasal 1 butir 26. “Bahwa saksi adalah orang yang memberi keterangan baik di penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri ia lihat dan ia alami sendiri,” jelasnya.

Ia menyebut ada dua fakta penting yakni di Makassar acara yang katanya ada baiat dan dilanjutkan konvoi tanggal 24 itu dijaga oleh banyak aparat keamanan bahkan konvoinya dijaga oleh aparat keamanan. “Namun saat itu tidak ada tindakan apa pun dari aparat keamanan,” tegasnya.

Bahkan, kata Aziz, saksi AR kemarin menyatakan ada setiap kejadian seminar tanggal 24 dan 25, saksi AR beberapa hari berikutnya langsung ke Polres dan Polda untuk lapor kegiatan itu. Dan tidak ada penindakan apa pun dari aparat baik di Polres maupun di Polda.

“Namun, bertahun-tahun kemudian tepatnya tahun 2021 baru itu dipermasalahkan. Ada apa ini?” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *