Mediaumat.news – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyatakan protes keras terhadap penangkapan Advokat Munarman dan diperlakukan seperti penjahat oleh Densus 88.
“Menyatakan protes keras atas penangkapan rekan Advokat Munarman, S.H. yang berprofesi sebagai advokat, yang ditangkap dan diperlakukan seperti penjahat, direndahkan marwah dan wibawanya,” tulis Ketua Umum TPUA Prof. Dr. H. Eggi Sudjana Mastal, S.H M.Si. dalam pers rilis yang diterima Mediaumat.news, Rabu (28/4/2021).
Selain itu, TPUA juga menilai dalam penangkapan Munarman Selasa sore itu di rumahnya, Tangerang, Densus 88 melakukannya dengan penuh jumawa, melanggar asas praduga tidak bersalah (presumption off innocent), asas persamaan di muka hukum (equality before the law), asas kepastian (rule of law), asas keadilan (justice) dan tidak imparsial.
Dalam rilis yang juga menyantumkan nama Damai Hari Lubis, S.H., M.H., sebagai Sekretaris Jenderalnya, disebutkan bahwa Munarman adalah seorang advokat dengan alamat yang jelas, sedang menjalankan tugas advokasi membela Habib Rizieq Syihab.
“Oleh karenanya tindakan penangkapan tidak diperlukan karena rekan advokat Munarman, S.H. tidak sedang dalam status buron, atau akan menghilangkan barang bukti dan apalagi hendak melarikan diri,” tegas rilis yang juga menyantumkan 18 advokat lainnya termasuk Azam Khan, S.H. dan Ahmad Khozinudin, S.H.
Mereka menegaskan, proses penyelidikan dan/atau penyidikan UU Terorisme secara umum wajib terikat dengan KUHAP. Tidak ada satu pun ketentuan pasal dalam UU No 5 tahun 2018 tentang Terorisme yang mewajibkan tindakan penangkapan pada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.
“Dengan demikian, Densus 88 tak perlu untuk selalu memamerkan kejumawaan dengan aksi tangkap-tangkapan karena proses penyelidikan dan/penyidikan UU Terorisme juga dapat dimulai dengan proses pemanggilan,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo