MUM: Cegah Perundungan dengan Terapkan Islam Kaffah

Mediaumat.info – Direktur Mutiara Umat Institute (MUM), Ika Mawarningtyas mengungkapkan, menerapkan Islam kaffah (secara sempurna) dalam bingkai khilafah mampu mencegah perundungan.

“Menerapkan Islam secara sempurna dalam bingkai khilafah, perundungan bisa dicegah,” ungkapnya dalam Kritik ke-31: Dugaan Perundungan Mahasiswa PPDS, Inikah Dampak Pendidikan Sekuler? di kanal YouTube TintaSiyasi Channel, Kamis (5/9/2024).

Ia mengungkapkan, alasan pentingnya penerapan Islam secara kaffah. Karena hanya dengan Islam dalam bentuk institusi Khilafah semua permasalahan kezaliman termasuk perundungan bisa dicegah. Dalam Islam, haram hukumnya merundung baik secara verbal maupun perlakuan. Setiap perbuatan yang dilakukan semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.

“Jadi, tidak boleh seorang Muslim menzalimi orang lain tanpa alasan syar’i. Jangankan sesama Muslim, kepada orang kafir pun tidak boleh asal melakukan kezaliman terhadap mereka. Memang benar, dalam Islam, tidak boleh berlaku zalim, baik dengan dirinya sendiri, orang lain, bahkan kepada hewan ataupun alam pun tidak boleh menzaliminya,” katanya.

Strategi Atasi Perundungan

Ia menjelaskan, tentang tiga strategi Islam dalam mengatasi perundungan. Pertama, edukasi. Edukasi adalah pembinaan umat agar mereka punya benteng pencegahan di dalam dirinya.

“Dalam mencegah terjadinya perundungan tentu Islam akan membekali masyarakat dengan keimanan dan ketakwaan yang kuat,” jelasnya.

Menurutnya, landasan dari segala bangunan kepribadian adalah tertancapnya keimanan dalam masyarakat. Selain itu, negara Islam juga menerapkan sanksi yang tegas ketika ada yang melakukan perundungan.

Kedua, dakwah dan kontrol masyarakat. Setiap warga negara Islam harus memiliki kepekaan terhadap yang terjadi di sekitarnya.

“Jika menemukan tindak kezaliman harus dicegah, dicegah dengan lisan, perbuatan, dan jika tidak bisa melaporkan ke aparat penegak hukum agar kezaliman berupa perundungan atau apa saja bisa dicegah,” paparnya.

Ketiga, sistem sanksi dan uqubat. Dalam Islam pelaku kezaliman akan diqisas. Sebagai contoh, jika ia memukul akan dipukul, jika ia membuat cacat tangan orang lain, dia pun akan mendapatkan balasan yang sama. Begitu pun jika ia terbukti membunuh ia akan dibunuh dengan cara ia membunuh korban.

” Hukum qisas dilakukan berdasarkan dalil berikut. Qisas dijelaskan dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 178,” terangnya.

Menurutnya, qisas diterapkan tidak hanya soal pembunuhan saja, tetapi kezaliman yang melukai atau menyebabkan cacat korban akan mendapatkan balasan yang setimpal.

“Andai hukum qisas ini diterapkan, siapa kira-kira yang berani merundung? Jangan hanya beralasan merundung hanya untuk bercanda ya? Kezaliman tidak bisa dianggap sesuatu candaan tetapi ini serius yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, tidak ada cara lain kecuali dengan menerapkan Islam secara sempurna dalam bingkai negara. Hukuman qisas tidak hanya membawa efek jera bagi pelaku tetapi juga mencegah terjadinya kezaliman, dan berlaku bagi khalayak umum.

“Hukum sanksi dan uqubat dalam Islam apabila diterapkan akan berfungsi sebagai jawabir (menebus kesalahan) dan zawabir/preventif, mencegah terjadinya kezaliman tersebut,” tutupnya. [] Isty Da’iyah

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: