Multaqa Ulama dan Tokoh Masyarakat Jakarta Timur: Umat Islam harus Mendahulukan yang Lebih Penting Atas yang Penting

Alhamdulillah biidznillah wa aunillah telah terlaksana Multaqo Ulama dan Tokoh Umat yang diselenggarakan oleh Majelis Ahlusunnah Waljama’ah Jakarta Timur pada hari 25 Desember 2018 / 17 Robiul Akhir 1440 H. Acara ini dihadiri oleh Kyai, Asatidz, Pengurus Masjid, dan Tokoh masyarakat dalam suasana silaturahmi penuh hangat.

Sambutan dari shohibul fadhilah Ustadz Zainal Afwan mewakili pengurus Masjid/shohibul bait. Beliau menyampaikan rasa terima kasih atas kedatangan hadirin dan permohonan maaf atas segala kekurangan. Beliau juga menyampaikan Pentingnya persatuan umat di tengah Umat Islam yang terpecah-pecah. Juga perlunya kepemimpinan Islam. Beliau juga menyampaikan bahwa Tidak ada islam tanpa kekuatan, kekuatan perlu jamaah, jamaah perlu imarah, dan imarah perlu ketaatan.
Sebelum menginjak sesi penyampaian materi, acara ini diawali dengan pembacaan Alqur’an Surat Al Imron 103-110.

Pemaparan Materi Multaqo

Pemaparan materi yang disampaikan oleh Al Mukarrom Kyai Syamsuddin Ramadhan AnNawy bertajuk Peran Ulama dan Tokoh dalam Membina dan Memperkuat Kesatuan Umat.

Beliau mengawali dengan menyampaikan perkembangan persatuan kaum Muslimin di Indonesia yang semakin membesar yang dimulai dengan aksi 212 terkait Penistaan Agama dan yang terakhir adalah aksi 212 Bela Bendera Tauhid. Hal ini sangatlah disyukuri.

Beliau menyampaikan “Hakekat Relasi Seorang Muslim” dengan mengutip apa yang disampaikan Imam Qurthubi dalam kitab Tafsir Al Qurthubi ketika menjelaskan QS Al Hujurat (49):10

قوله تعالى:” إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ” أي في الدين والحرمة لا في النسب، ولهذا قيل: أخوة الدين أثبت من أخوة النسب، فإن أخوة النسب تنقطع بمخالفة الدين، وأخوة الدين لا تنقطع بمخالفة النسب

Firman Allah swt [Innamaa al-Mu`minuun ikhwat], yakni (saudara) dalam agama dan hurmah (sesuatu yang wajib dilindungi), bukan (saudara) dalam nasab (garis keturunan). Oleh karena itu, dikatakan, “Persaudaraan (karena) agama lebih kuat dibandingkan persaudaraan nasab. Sesungguhnya, persaudaraan nasab akan terputus dengan penyimpangan terhadap agama, dan persaudaraan agama tidak terputus dengan penyimpangan nasab”.

Dari hadits Nabi, beliau mengemukakan sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidziy Dari Mu’adz yang menyampaikan suatu kedudukan dimana para Nabi dan Syuhada pun tertarik dengan kedudukan tersebut.

قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: اَلْمُتَحَابُّوْنَ فِيْ جَلاَلِي، لَهُمْ مَنَابِرُ مِنْ نُوْرٍ، يَغْبَطُهُمْ النَّبِيُّوْنَ وَالشُّهَدَاءُ

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Orang-orang yang saling mencintai karena keagungan-Ku, mereka akan mendapatkan mimbar-mimbar dari cahaya. Para Nabi dan syuhada pun tertarik oleh mereka”

Dalam membina ukhuwah Islamiyyah, beliau menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian ulama dan tokoh ummat. Tegas dalam perkara ‘aqidah, dan tasamuh (toleran) dalam masalah khilafiyyah. Mendahulukan kepentingan yang lebih penting di atas kepentingan penting lainnya.[Taqdiim al-aham ‘ala al-muhim].

Mengarahkan fokus dan perhatian umat Islam pada qadliyah mashiriyyah, yakni kepemimpinan tunggal kaum Muslim seluruh dunia di bawah kepemimpinan seorang Amirul Mukminin atau Khalifah.

Dalam penjelasan ketiga hal tersebut, Ustadz Syamsuddin menyampaikan perkara-perkara yang ditetapkan berdasarkan dalil qath’iy, maka, kaum Muslim tidak diperkenankan berbeda pendapat di dalamnya, seperti wajibnya menjalankan syariat Islam secara kaaffah, wajibnya mengubah daarul kufur menjadi daarul Islam, dan lain-lain. Diantara ulama yang menegaskan hal ini diantaranya Imam Suyuthi.

لاَ يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ, وَ إِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

“Tidak diingkari perkara yang masih diperselisihkan, dan yang diingkari hanyalah perkara yang sudah disepakati”. [Al-Asybah wa An Nazhair, I:285]

Sedangkan dalam perkara-perkara yang hukumnya masih diperselisihkan para ulama mu’tabar (karena dalilnya dhanniy), maka kaum Muslim dibolehkan berbeda pendapat dan mengikuti salah satu pendapat yang diistinbathkan ulama mu’tabar. Ia harus bersikap tasamuh (toleran) dengan saudara Muslimnya yang berbeda pendapat dengannya dalam masalah dzanniyah. Beliau mengutip apa yang disampaikan ‘Umar bin ‘Abdullah Kamil, Adab al-Hiwaar wa al-Qawaa’id al-Ikhtilaaf, hal. 32

لقد كان الخلاف موجودًا في عصر الأئمة المتبوعين الكبار : أبي حنيفة ومالك والشافعي وأحمد والثوري والأوزاعي وغيرهم . ولم يحاول أحد منهم أن يحمل الآخرين على رأيه أو يتهمهم في علمهم أو دينهم من أجل مخالفتهم .

“Perbedaan pendapat telah ada sejak lama, sejak masa para imam besar panutan: Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’I, Ahmad, Ats Tsauri, Al-Auza’i, dan lainnya. Tapi tak satu pun mereka berusaha untuk membebani yang lain atas pendapatnya, atau melemparkan tuduhan terhadap keilmuan atau terhadap agama mereka, lantaran mereka berbeda dengan pendapatnya”.[Adabul Hiwar wal Qawa’idul Ikhtilaf, hal. 32]

Beliau juga menjelaskan sikap yang perlu diambil seorang Muslim yang tidak mampu melakukan ijtihad, maka wajib mengikuti salah satu hasil ijtihad dari seorang Mujtahid. Hujjatul Islam Imam al-Ghazali, dalam kitab al-Mustashfa fi ‘Ilm Ushul menyatakan, bahwa para shahabat telah terbiasa memberikan fatwa kepada orang-orang awam, dan tidak pernah menyuruh orang-orang awam untuk meraih derajat mujtahid. Keadaan ini telah dimaklumi dan dituturkan berdasarkan riwayat-riwayat mutawatir dari kalangan ‘ulama maupun awam. Ini menunjukkan, bahwa taqlid telah dikenal dan terjadi baik pada masa shahabat maupun masa-masa berikutnya. [Hujjat al-Islaam Imam al-Ghazali, Al-Mustashfa fi ‘Ilm al-Ushuul, hal. 372-373]

Kyai Syamsuddin menambahkan hal ini dengan mengutip pendapat Imam Nawawi

وَإِنْ كَانَ مِنْ دَقَائِق الْأَفْعَال وَالْأَقْوَال وَمِمَّا يَتَعَلَّق بِالِاجْتِهَادِ لَمْ يَكُنْ لِلْعَوَامِّ مَدْخَل فِيهِ ، وَلَا لَهُمْ إِنْكَاره ، بَلْ ذَلِكَ لِلْعُلَمَاءِ . ثُمَّ الْعُلَمَاء إِنَّمَا يُنْكِرُونَ مَا أُجْمِعَ عَلَيْهِ أَمَّا الْمُخْتَلَف فِيهِ فَلَا إِنْكَار فِيهِ لِأَنَّ عَلَى أَحَد الْمَذْهَبَيْنِ كُلّ مُجْتَهِدٍ مُصِيبٌ . وَهَذَا هُوَ الْمُخْتَار عِنْد كَثِيرِينَ مِنْ الْمُحَقِّقِينَ أَوْ أَكْثَرهمْ

“Jika perkara itu termasuk perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang mendalam, dan termasuk perkara-perkara yang berkaitan dengan ijtihad, maka orang awam tidak mungkin melibatkan diri ke dalamnya, mereka juga tidak boleh mengingkarinya, tetapi hal itu menjadi tugas ulama. Kemudian, ulama pun hanya boleh mengingkari perkara yang telah disepakati (ijma’); adapun perkara yang masih diperselisihkan (mukhtalaf fiih) tidak boleh ada pengingkaran. Sebab, atas masing-masing pendapat dari dua pendapat (yang berbeda), maka setiap mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap yang dipilih mayoritas para ulama peneliti (muhaqqiqin)”. [Al-Minhaj, 1:131]

Terkait dengan kepemimpinan tunggal dimana umat saat ini membutuhkannya dalam menyelesaikan berbagai masalah umat misalnya penderitaan yang dialami Umat baik di Palestina, Muslim Uighur di Xinjiang Cina, dan berbagai tempat lainnya. Dan kepemimpinan tunggal ini hukumnya wajib. Beliau mengutip beberapa hadits yang diriwayatkan Imam Muslim yang mewajibkan adanya kesatuan kepemimpinan kaum Muslimin

وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ

“Siapa saja yang telah membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu ia memberikan uluran tangan dan buah hatinya, hendaknya ia mentaatinya jika ia mampu. Apabila ada orang lain hendak merebutnya (kekuasaan itu) maka penggallah leher orang itu.” [HR. Imam Muslim].

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ

“Siapa saja yang datang kepada kamu sekalian, sedangkan urusan kalian berada di tangan seorang Khalifah, kemudian dia ingin memecah-belah kesatuan jama’ah kalian, maka bunuhlah ia.” [HR. Muslim].
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا
“Apabila dibai’at dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” [HR. Imam Muslim].

Tanya jawab dan sharing
Setelah pemaparan materi, dilanjutkan diskusi yang berjalan dengan hangat dan santai yang diiringi dengan sajian kopi hangat dan rebusan kacang tanah, singkong dan pisang.

Salah satu tokoh masyarakat setempat, Bapak Gunandar, memberikan aparesiasi bahwa acara ini sangatlah baik dan bersyukur dapat hadir. Beliau juga bertanya mengenai ucapan selamat natal dari seorang ulama dimana ucapan ini menjadi viral dan kepada ulama seperti apa yang layak diikuti.

Pertanyaan juga muncul Ustadz Dahrun, Lubang Buaya Jakarta Timur, terkait dengan hukum mata-mata terhadap kaum muslimin. Terkait dengan kesatuan kepemimpinan dan sejarah kaum muslimin yang pernah dipimpin oleh dua penguasa.
Tanggapan juga muncul dari tokoh masyarakat yang lain, Haji Najib. Misalnya perlunya pengibaran bendera tauhid di masjid-masjid dan peran kepemimpinan pada level RT/RW yang perlu juga diambil oleh kaum Muslimin.

Tanggapan lain juga mengemuka dari Ustadz Iwan yang menyampaikan perlunya acara ini disampaikan ke para pemuda muslim karena memberikan pencerahan dan semangat. Beliau juga menanyakan terkait dengan bagaimana mengarahkan kaum muslimin kepada kesatuan kepemimpinan.

Penutup

Acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Ustadz Zainal, diantaranya mendoakan kaum muslimin yang sedang tertimpa musibah. Di antaranya tsunami di Banten dan Lampung, juga kaum muslimin Uighur yang sedang tertindas di Xinjiang Cina.

Dalam acara multaqo ini juga dilakukan penyataan sikap bersama dan rekomendasi terkait penderitaan yang dialami kaum muslimin Uighur di Cina yang dibacakan oleh Ustadz Zainal Afwan.

Acara ini berakhir menjelang adzan dhuhur dan dilanjutkan sholat dhuhur berjamaah, ramah tamah dan makan siang bersama. Mudah-mudahan acara ini menjadi bagian amal sholeh kita semua. Aamiin.[]

Sumber: shautululama.net

Share artikel ini: