Multaqa Ulama Aswaja Pasuruan, Khilafah Sistem Pemerintahan Warisan Rasulullah
Sabtu, 1 Februari 2020, bertempat di Musholla “DARUL HIJRAH” Pasuruan, Alhamdulillah telah terselenggara acara MULTAQA ULAMA’ ASWAJA PASURUAN yang dimulai pukul : 19.30. Derasnya hujan tidak menyurutkan langkah para Kyai, Ustadz, Tokoh Masyarakat serta jama’ah untuk hadir di acara tersebut. Bahkan dipertengahan acara terjadi pemadaman lampu, namun acara tetap berlangsung dengan penerangan seadanya.
Acara diawali dengan pembacaan do’a istighosah yang dipimpin oleh Al Mukarrom Abah H. Hamdan Zaini
Dalam kesempatan yang mulia tersebut Shohibul fadhilah Al Mukarrom Kyai Romli Abulwafa selaku shohibut bait menyampaikan ucapan terima kasih kepada para ‘Alim Ulama’, Kiyai, Ustadz, tokoh masyarakat, serta para jamaah, yang hadir pada acara tersebut.
Beliau menyampaikan bahwa, di antara akhlak para ulama salaf adalah senantiasa berdzikir depe-depe kepada Allah SWT, hanya saja dzikir jangan sampai melupakan kewajiban utama yaitu berdakwah, beliau sendiri Istiqomah membaca hizb Nawawi dan hizb Nashor untuk mendoakan para aktivis dakwah.
Shohibul Fadhilah Al Mukarrom Ustad Muslim menyampaikan bahwa Rasulullah Saw adalah suri tauladan yang baik bagi kita semua dalam segala aspek kehidupan, memang ada hal-hal yang itu khusus berlaku bagi Nabi Muhammad Saw dan itu tidak bisa dilakukan oleh ummatnya namun selain dari itu apapun yang berasal dari Rasulullah Saw baik berupa ucapan, perbuatan, dan pengakuan maka sudah semestinya kita meniru, mengikuti, dan menjalankannya.
Rasulullah Saw telah memberikan contoh kepada kita bagaimana beraqidah yang benar, dalam hal ibadah, muamalah, dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan lain-lain sebagainya termasuk dalam hal pemerintahan. Para Khulafaur Rasyidin sepeninggal Rasulullah Saw beliau melanjutkan tatanan pemerintahan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah Saw.
Oleh karena itu, sangat disayangkan belakang ini ada seorang menteri yang mengatakan bahwa mencontoh sistem pemerintahan Rasulullah Saw itu tidak boleh atau haram, alasannya karena Rasulullah Saw mendapatkan Wahyu langsung dari Allah SWT sementara kita tidak, kalau begitu apa artinya ayat yang memerintahkan kepada kita bahwa apa yang datang dari Rasulullah Saw ambillah dan apa yang dicegah maka tinggalkanlah.
Pernyataan-pernyataan nyeleneh semacam itu memang belakangan banyak bermunculan dan tugas kita adalah mendatangi masyarakat seraya menjelaskan kesalahan statement tadi dan mengajak mereka agar mau meneladani Rasulullah Saw secara kaffah.
Shohibul Fadhilah Al Mukarrom Kiyai Muhammad Bajuri Menyampaikan bahwa sistem pemerintahan Islam warisan Nabi Muhammad saw. adalah Khilafah. Tepatnya Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Dimana Khilafah menempatkan kedaulatan tertinggi di tangan syariah (Allah SWT).
Khilafah dipimpin oleh seorang khalifah yang dipilih dan diangkat oleh umat dengan akad baiat. Khalifah diangkat untuk melaksanakan syariah Islam secara kaffah.
Sehingga Khalifah wajib menerapkan hukum syariah Islam di tengah-tengah umat sehingga terwujud masyarakat Islam. Melalui penerapan syariah Islam, Khalifah harus memastikan dan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warganya secara layak yaitu seperti, pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Khalifah juga harus melakukan politik luar negeri dalam bentuk dakwah dan jihad.
Khilafah juga wajib menjamin kepastian hukum sehingga akan membawa kesejahteraan rakyatnya.
Acara ini juga dihadiri oleh :
1. Kiyai Muhammad Bajuri, S. Pd. I
2. Gus Rohibni Bashri
3. Ust. Muslim, S. Pd.
4. Ust. Abul Wafa Romli
5. Ust. Abdul Aziz, S. Pd. I
6. Ust. Musyaffak
7. Ust. Imron Rosadi
Serta masih banyak tokoh lainnya.
Acara diakhiri tepat pukul 21.30 dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Al Mukarrom Gus Rohibni Bashri, acara berjalan dengan baik dan lancar serta penuh kekeluargaan.[]
Sumber: shautululama.co