Multaqa Ulama Aswaja Garut Selatan, Tanpa Khilafah, Rasulullah dan Syariat Islam Selalu Dinistakan
Forum Ulam Aswaja Garut mengadakan acara Multaqa Ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah dan Tokoh Masyarakat Garut Selatan dengan tema ‘Tanpa Khilafah, Rasulullah dan Syariat Islam Dinistakan’.
Multaqa dilaksanakan, Jumat (29/11/2019) dimulai sejak pukul 09.00 WIB dihadiri oleh puluhan peserta dari kalangan Ulama dan tokoh masyarakat daerah kabupaten Garut dan sekitarnya.
Multaqa ini dibuka oleh Akhi Hidayat Aliyudin sebagai MC (Master of Ceremonies). Lalu dilanjutkan pembacaan ayat suci Al Quran oleh Ustad Ade Ohir. Untuk sambutan acara dilakukan oleh Ustad Aan Hilman Pimpinan MT Attauhid Singajaya sebagai Shahibul Bayt, serta qalam ulama oleh KH. Odin selaku Ketua MUI Kec. Singajaya.
Dalam sambutannya sebagai Shahibul Bayt, Ustad Aan Hilman sebagai tuan rumah menyatakan harapannya terhadap acara ini untuk dapat menjadi gerbang bagi masyarakat Garut bagian selatan, khususnya Kecamatan Singajaya dan sekitarnya untuk lebih mengenal ajaran islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek politik dan sistem pemerintahan.
Dalam sesi qalam ulama, KH. Odin selaku Ketua MUI Kecamatan Singajaya, mengamanahkan agar acara ini tidak hanya bersifat seremonial, akan tetapi harus dilanjutkan dengan kegiatan-kegiatan lain secara konsisten.
Selanjutnya, acara diisi oleh KH. Ali Bayanullah sebagai pembicara utama. Hingga akhirnya ditutup dengan pembacaan pernyataan bersama terkait peran ulama dalam perjuangan islam dan isu propaganda deradikalisasi mengancam ajaran islam.
KH. Ali Bayanullah sebagai pembicara pertama memberikan materi mengenai kewajiban menegakkan khilafah bagi kaum muslim. Beliau menekankan bahwa khilafah wajib ditegakkan untuk menjaga kemuliaan islam dan kaum muslim, termasuk marwah Rasulullah Saw dan ajaran islam.
Beliau juga membantah pihak-pihak yang masih menganggap bahwa menegakkan khilafah bukan kewajiban. “Jika ada seseorang yang mengatakan Khilafah tidak baku dan tidak wajib karena tidak tercantum secara letterlek dalam Al Qur’an, sama saja dengan mengatakan tidak mengapa shalat tanpa berwudhu terlebih dahulu.
Karena pernyataan tersebut juga tidak tercantum dalam Al Qur’an.” tuturnya.[]
Sumber: shautululama.co