MUI: Pertumbuhan Ekonomi Hanya Untungkan Pengusaha Tambang

Mediaumat.info – Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di Maluku dan Papua, sebagaimana dilaporkan Plt Kepala BPS, sebesar 12,15% pada kuartal I-2024, dibandingkan kuartal I-2023 yang hanya tumbuh 2,09%, dinilai hanya menguntungkan pengusaha tambang, sementara rakyat tidak menikmatinya.
“Jadi, boleh dikatakan yang banyak mendapatkan keuntungan dari pertumbuhan ekonomi yang dua digit tersebut adalah pengusaha tambang dan penggalian sementara rakyat banyak di propinsi tersebut bisa dikatakan belum menikmati manfaat dari pertumbuhan ekonomi tersebut,” ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Anwar Abbas dalam rilis yang diterima media-umat.info, Selasa (7/5/2024).
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang besar di daerah tersebut karena didorong terutama oleh aktivitas pertambangan dan penggalian. Akibatnya kemakmuran rakyat belum terwujud di propinsi perusahaan-perusahaan tambang dan penggalian itu berada.
“Kalau dapat, kata mereka, ‘Kami ini paling-paling dapat remah-remahnya saja’,” ucapnya.
Hal itu, katanya, bisa dilihat dari keadaan ekonomi masyakarat Maluku Utara dan Papua itu sendiri yang kedua propinsi tersebut masih termasuk ke dalam propinsi termiskin di Indonesia.
“Hal ini tentu saja sangat tidak diinginkan, apalagi kalau kita lihat dari perspektif amanat konstitusi, di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jelas-jelas dikatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia meminta pihak pemerintah agar tidak hanya memikirkan dan mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi saja, tapi bagaimana juga bisa menciptakan pemerataan sehingga yang senang dan puas tidak hanya pengusaha tambang dan penggalian saja tapi juga masyarakat luas.
Ia melihat, di perusahaan-perusahaan tambang milik Cina, para pekerjanya sangat banyak didatangkan dari negara Cina sendiri. Padahal di daerah pertambangan tersebut dan juga di daerah-daerah lain di negeri ini sangat banyak putera-putera bangsa yang menganggur dan tidak punya pekerjaan.
“Herannya, pemerintah dalam hal ini terkesan kurang berani menghadapi para investor dari Tiongkok tersebut, mungkin tujuannya adalah agar sang investor tidak lari dan tidak terusik,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini tentu tidak bisa dibiarkan. Sebab dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 sudah jelas-jelas dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan bahkan di dalam Pasal 28D Ayat 2 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
“Jadi, pertumbuhan ekonomi yang dibanggakan pemerintah tersebut terkesan belum sesuai dengan jiwa dan semangat dari konstitusi karena yag mengemuka adalah dimensi pertumbuhan ekonominya saja, sementara dimensi pemerataannya masih terabaikan,” pungkasnya. [] Agung Sumartono