MUI-Muhammadiyah Dukung RUU Larangan Minol, PKAD: Sejalan Aspirasi Umat Islam
Mediaumat.news – Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah yang mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol), dinilai Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Fajar Kurniawan sejalan dengan aspirasi umat Islam.
“Saya kira, sikap yang ditunjukkan oleh MUI dan Muhammadiyah berkenaan dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sudah sejalan dengan aspirasi seluruh umat Islam,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Jumat (28/5/2021).
Hal itu, lanjut Fajar, dikarenakan Islam telah jelas melarang semua bentuk minol (khamr). “Bukan sekadar pengaturan, pengendalian atau bahkan pembatasan,” jelasnya sembari mengutip dalil Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 219 yang artinya:
‘Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’
Ia juga mengutip hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar Rasulullah SAW bersabda, ‘Allah melaknat (mengutuk) khamr, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.’
Dengan demikian, Fajar berharap MUI dan Muhammadiyah tetap tegas terkait posisi itu. “Jangan kemudian nanti ujung-ujungnya adalah pengaturan atau pengendalian. Karena maknanya beda nanti, termasuk implementasi di lapangannya,” tambahnya.
Namun begitu, ia tidak menampik pengecualian yang akan diberlakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal dan aspek dari minol. Sehingga membolehkan mengonsumsi dan memperjualbelikan di antara non Muslim saja.
Pangkal Masalah
Ia mengatakan, pangkal masalah alotnya mengharamkan minol di negeri mayoritas Muslim ini karena diterapkannya sistem ekonomi kapitalis liberal.
Pasalnya, menurut Fajar, sepanjang mendatangkan kemaslahatan dalam aspek ekonomi (bisnis), minol yang jelas diharamkan oleh hukum agama, menjadi dibolehkan. “Ini sangat berbahaya dan merusak. Sudah banyak kasus tindak kriminal itu yang disebabkan oleh konsumsi minol,” ungkapnya.
Untuk itu, tuturnya, hanya dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah, minol betul-betul bisa dilarang. Sebab, tolok ukur yang dipakai hanyalah syariat Islam.
Terlebih Indonesia adalah negeri Muslim terbesar di dunia yang menurut Fajar, sudah sepatutnya menjadikan Islam sebagai sumber dari segala sumber hukum dan dasar bagi pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan.[] Zainul Krian