MUI: Menggunakan Isu Khilafah dalam Pilpres Bentuk Politisasi Agama yang Menjelekkan

Mediaumat.news – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan agar kedua kubu paslon Presiden-Wapres untuk menghindari penggunaan istilah “khilafah” dalam konotasi yang menjelekkan.

“Sebaiknya kedua kubu Paslon Presiden-Wapres menghindari penggunaan isu keagamaan, seperti penyebutan khilafah, karena itu merupakan bentuk politisasi agama yang bersifat pejoratif (menjelekkan),” ujar Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Dr. M. Din Syamsuddin dalam pers rilisnya, Jumat (29/3/2019).

Menurutnya, walaupun di Indonesia khilafah sebagai lembaga politik tidak diterima luas, namun khilafah yang disebut dalam Al-Qur’an adalah ajaran Islam yang mulia (manusia mengemban misi menjadi wakil Tuhan di bumi/ khalifatullah fil ardh).

Ia juga menegaskan, mempertentangkan  khilafah dengan Pancasila adalah identik dengan mempertentangkan  Negara Islam dengan Negara Pancasila, yang sungguh sudah lama selesai dengan penegasan Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi was Syahadah (Negara Kesepakatan dan Kesaksian).

“Upaya mempertentangkannya merupakan upaya membuka luka lama dan dapat menyinggung perasaan umat Islam,” bebernya.

Menurut Din, menisbatkan sesuatu yang dianggap anti Pancasila terhadap suatu kelompok  adalah labelisasi dan generalisasi (mengebyah-uyah) yang berbahaya dan dapat menciptakan suasana perpecahan di tubuh bangsa.

Di akhir rilisnya, ia pun mengimbau segenap keluarga bangsa agar jangan terpengaruh apalagi terprovokasi dengan pikiran-pikiran yang tidak relevan dan kondusif bagi penciptaan Pemilu/Pilpres damai, berkualitas, berkeadilan dan berkeadaban.

Rilis ini dikeluarkan sesuai taushiyah Dewan Pertimbangan MUI sebagai hasil Rapat Pleno Ke-37, 28 Maret 2019.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini: