Mediaumat.id – Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution memandang, pelaku pembakaran Al-Qur’an di Swedia termasuk orang picik dengan profil islamofobia.
“Rasmus Paludan (pelaku pembakaran) mempertontonkan diri sebagai yang picik dan profil islamofobia,” ujarnya dalam dalam keterangan tertulis yang diterima Mediaumat.id, Ahad (29/1/2023).
Oleh karena itu, ia pun mengutuk keras aksi yang dilakukan Rasmus Paludan, politikus ekstremis sayap kanan Swedia-Denmark, di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Sabtu (21/1) lalu. “Mengutuk keras aksi pembakaran salinan Al-Qur’an oleh Rasmus Paludan di Swedia,” kecamnya.
Menurutnya, aksi tersebut juga termasuk perbuatan tidak berprikemanusiaan, memperjelas sikap diri yang cacat pikir dan gagal paham kemanusiaan universal.
Karenanya, terkait berbagai kecaman serta kemarahan besar umat Islam yang datang dari berbagai penjuru dunia atas aksi pembakaran tersebut dinilainya sangat manusiawi. “Sangat manusiawi jika umat Islam marah,” tegasnya.
Tetapi, ekspresi kemarahan itu sejatinya dilakukan dengan cara-cara yang menggambarkan keanggunan akhlak Islam. Sebab, kata Maneger, ekspresi kemarahan dan perlawanan yang berlebihan tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan bisa kontraproduktif dan memberi ruang bagi sementara pihak dengan motivasi tertentu untuk memojokkan umat Islam sendiri.
Karenanya pula di samping harus mampu menjelaskan ke dunia internasional bahwa aksi itu merupakan tindakan pribadi dan bukan representasi atau sikap partai serta negara Swedia, ia mendesak otoritas Swedia menghukum Rasmus Paludan sebagai penjahat kemanusiaan.
Pun demikian kepada Indonesia. “Pemerintah Indonesia harus memanggil Dubes Swedia untuk Indonesia untuk bisa menjelaskan peristiwa penistaan kitab suci umat Islam yang telah melukai dan menodai toleransi umat beragama,” tuturnya.
Untuk diketahui, beber Maneger, tindakan Rasmus Paludan itu mengingkari Swedia sebagai bangsa yang mengklaim paling menghargai HAM. “Ia (Rasmus) mengingkari sejarah bangsanya sendiri. Sebagai pejabat publik, ia gagal paham tentang hal paling elementer dari perspektif HAM, (yakni) hak berkeyakinan atau beragama,” ulas Maneger.
Pungkasnya, Rasmus seharusnya paham untuk tidak memasuki hal sensitif, baik wilayah forum internum maupun forum eksternum hak kebebasan beragama umat manusia.[] Zainul Krian