Muhammadiyah DIY: Pro Kontra Kerudung di Sekolah Negeri Tidak Perlu Terjadi

 Muhammadiyah DIY: Pro Kontra Kerudung di Sekolah Negeri Tidak Perlu Terjadi

Mediaumat.id – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui ketuanya H. Gita Danu Pranata, S.E., M.M. mengeluarkan surat pernyataan sikap yang menyebut pro-kontra tentang pemakaian kerudung bagi peserta didik Muslimah di sekolah negeri semestinya tidak perlu terjadi.

“Pro-kontra tentang pemakaian jilbab (maksudnya kerudung, ed) bagi peserta didik Muslimah, termasuk di sekolah negeri semestinya tidak perlu terjadi,” ujarnya dalam surat pernyataan tertanggal 12 Muharam 1444 H/10 Agustus 2022 M yang diterima Mediaumat.id, Kamis (11/8/2022).

Menurut Gita, merebaknya pro-kontra tentang kerudung tersebut terjadi akibat perbedaan persepsi tentang pemakaian kerudung bagi peserta didik Muslimah di sekolah negeri. Di satu sisi guru berpandangan bahwa memakai kerudung bagi peserta didik Muslimah merupakan pelaksanaan salah satu ajaran agama dan usaha untuk membentuk akhlak mulia, namun ada sebagian orang yang menganggapnya sebagai pemaksaan sehingga menimbulkan permasalahan.

Gita menegaskan, menutup aurat dengan berkerudung dan berjilbab adalah ajaran Agama Islam sesuai QS an-Nur/24: 31 dan QS al-Ahzab/33: 59, sehingga merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah untuk melaksanakannya dan membudayakannya melalui proses pendidikan. Oleh karena itu dalam konteks pendidikan, upaya pembudayaan pemakaian kerudung bagi peserta didik Muslimah, termasuk di sekolah negeri dengan menganjurkan, menasehati dan memberikan keteladanan bagi peserta didik Muslimah untuk mengenakan kerudung dengan prinsip-prinsip edukatif merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab guru.

Sebab tugas utama guru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Gita menilai, pemerintah selaku penyelenggara pendidikan, seharusnya dapat memberikan pembinaan, perlindungan dan menjamin kenyamanan bagi guru dalam melaksanakan tugas utamanya yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, termasuk dalam membimbing, mengarahkan, dan melatih peserta didik Muslimah agar membiasakan berkerudung/berbusana Muslimah untuk membentuk akhlak mulia peserta didik.

Terakhir, dalam surat pernyataan tersebut Gita menyatakan bahwa pendidikan, pembentukan karakter dan akhlak mulia peserta didik merupakan tanggung jawab bersama orang tua, pemerintah, sekolah, dan masyarakat.

“Sehingga setiap unsur tersebut diharapkan saling mendukung untuk mewujudkan suasana yang kondusif bagi pendidikan dan menyelesaikan setiap persoalan pendidikan di sekolah dengan mengedepankan asas-asas musyawarah, dialogis antara orang tua, peserta didik dan guru,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *