Informasi valid yang didapat juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto menyebutkan salah satu latar belakang kenapa HTI dibubarkan adalah karena kekecewaan yang amat besar atas kekalahan dalam hampir 60% Pilkada 2017 lalu, khususnya Pilkada DKI. HTI dengan seruan “Tolak Pemimpin Kafir”, “Haram Pemimpin Kafir”, yang secara sangat masif disuarakan bahkan sejak sebelum Ahok resmi menjadi calon Gubernur DKI, dianggap berperan besar timbulnya gelombang penolakan terhadap Ahok dan munculnya kesadaran politik Islam. Mereka sangat takut hal serupa akan terulang pada Pilkada 2018 nanti, terlebih dalam Pileg dan Pilpres 2019. Oleh karena itu, sebelum hal itu terjadi, kekuatan ini harus dihabisi. Tokoh-tokohnya ditangkapi atau dipersekusi agar tak lagi punya nyali. Itulah salah satu hasil wawancara antara wartawan Media Umat Joko Prasetyo dengan aktivis Islam yang akrab disapa Ustadz Ismail tersebut. Wawancara selengkapnya yang tak kalah menarik silakan dibaca di bawah ini.
Bagaimana pendapat Anda dengan pernyataan Ahli Hukum Pidana, Dr Abdul Chair, bahwa Perppu Ormas “baik langsung maupun tidak langsung, akan menimbulkan suatu akibat berupa penodaan terhadap agama”?
Ini pendapat sangat menarik. Terus terang sejauh saya mengkaji Perppu Ormas, tidak pernah terpikir seperti ini. Pendapat beliau betul sekali. Pada intinya beliau mengatakan, bila dengan Perppu itu pemerintah bisa membubarkan ormas yang menganut paham tentang sistem politik dan pemerintahan yang memiliki dasar dalam agama, yakni Alquran dan Sunnah, telah pernah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW, serta diikuti oleh para shahabat, karena dianggap bertentangan dengan Pancasila, maka Perppu itu bisa menimbulkan akibat berupa penodaan terhadap ajaran Islam.
Apakah bisa dikatakan pula bahwa Perppu Ormas ini juga membahayakan umat Islam yang mendakwahkan penerapan syariat Islam secara kaffah?
Oh iya. Jelas sekali. Karena dengan Perppu itu pemerintah bisa menghalangi dakwah, tidak semua dakwah tentu, tapi dakwah untuk tujuan penerapan syariah secara kaffah, dengan tudingan dakwah semacam itu bertentangan dengan Pancasila.
Apakah Anda melihat bahwa Perppu Ormas merupakan alat rezim untuk menghentikan perjuangan umat yang sadar akan politik Islam?
Iya, jelas sekali. Indikasinya, sangat nyata. Perppu itu langsung digunakan untuk membubarkan HTI, sebuah organisasi dakwah yang bertujuan bagi tegaknya syariah secara kaffah, dan kemungkinan 5 – 6 ormas lain, bahkan menurut Wakil Ketua DPR, ada 15 ormas serupa yang akan dibubarkan.
Apakah Perppu ini juga digunakan rezim untuk mengamankan kepentingan politik 2019-nya?
Iya. Kita mendapat informasi valid, bahwa salah satu latar belakang kenapa HTI dibubarkan adalah karena kekecewaan yang amat besar atas kekalahan dalam hampir 60% Pilkada 2017 lalu, khususnya Pilkada DKI. HTI dengan seruan “Tolak Pemimpin Kafir”, “Haram Pemimpin Kafir”, yang secara sangat masif disuarakan bahkan sejak sebelum Ahok resmi menjadi calon Gubernur DKI, dianggap berperan besar timbulnya gelombang penolakan terhadap Ahok dan munculnya kesadaran politik Islam.
Mereka sangat takut hal serupa akan terulang pada Pilkada 2018 nanti, terlebih dalam Pileg dan Pilpres 2019. Oleh karena itu, sebelum hal itu terjadi, kekuatan ini harus dihabisi. Tokoh-tokohnya ditangkapi atau dipersekusi agar tak lagi punya nyali.
Apakah Anda melihat parpol pendukung Perppu Ormas juga merupakan parpol pendukung Ahok si penista agama?
Iya, sama persis. Pertarungan politik menyangkut Perppu mengingatkan kita pada pertarungan di Pilkada DKI lalu. Yang pro Ahok kemarin sama persis dengan yang pro Perppu.
Apa bahayanya bila Perppu ini tidak ditolak?
O, sangat berbahaya. Perppu ini ibarat pisau sangat tajam yang bisa digunakan oleh rezim untuk membunuh siapa saja yang dikehendaki tanpa proses pengadilan. Bukan hanya bisa digunakan untuk membubarkan ormas Islam secara semena-mena, Perppu ini juga bisa mengkriminalisasi ajaran Islam, khususnya terkait ide-ide yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Tak sampai di situ, Perppu ini juga bisa mengkriminalisasi orang yang menjadi pengurus dan anggota dari ormas yang dianggap menganut dan menyebarkan paham yang dinilai bertentangn dengan Pancasila.
Sementara apa yang dimaksud dengan paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana disebut dalam Pasal 59 ayat 4 hururf c, tidaklah jelas. Dalam penjesalasan pasal itu, disebutkan yang dimaksud dengan paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme serta paham lain yang bertujuan hendak mengubah Pancasila dan UUD 45.
Nah, paham lain itu apa, tidak jelas. Padahal ini rumusan dalam penjelasan. Jadi ini sebuah penjelasan yang justru menimbulkan ketidakjelasan. Ketidakjelasan ini sangat berbahaya karena bisa ditafsirkan sekehendak penguasa, sebagaimana sekarang terjadi. Ancamannya tidak main-main. Hukuman penjara hingga seumur hidup.
Apa saja bentuk penolakan yang telah dilakukan dan akan dilakukan pihak penolak Perppu Ormas?
Kita melakukan penolakan setidaknya 5 bentuk perlawanan. Pertama, perlawanan hukum berupa pengajuan permohonan uji materi (judicial review) di MK. Saat ini persidangan-persidangan di sana sedang berjalan, dan sejauh ini optimis permohonan kita akan dikabulkan, karena hingga persidangan terakhir pekan lalu terlihat nyata argumen-argumen pemerintah bagi terbitnya Perppu itu sangat lemah. Makin berargumen mereka, makin tampak kelemahannya. Intinya, tidak ada itu kegentingan memaksa yang dengan itu pemerintah boleh menerbitkan Perppu. Yang ada adalah pemerintah memaksakan kegentingan.
Kedua, perlawanan politik berupa dorongan kepada fraksi-fraksi di DPR untuk menolak Perppu itu. Meski secara matematis kita kalah karena fraksi pendukung Perppu lebih banyak daripada yang menolak, tapi kita terus berusaha hingga saat terakhir jelang sidang paripurna nanti.
Ketiga, perlawanan publik, berupa kesertaan kita dalam aksi-aksi massa tolak Perppu di berbagai kota. Kita tentu berharap para wakil rakyat itu berubah pikiran setelah melihat masifnya penolakan di tengah masyarakat terhadap Perppu itu.
Keempat, perlawanan opini, berupa penyebaran opini tentang pentingnya Perppu ini ditolak dan Kelima, perlawanan langit, berupa doa dan munajat kita kepada Allah SWT. Meski mungkin secara zhahir kita lemah, tapi kita harus yakin bahwa dengan doa dan munajat kita kepada Allah, hal yang tidak mungkin bisa menjadi mungkin.
Dan bagaimana sikap umat yang seharusnya kepada parpol-parpol pendukung Perppu Ormas? Mengapa?
Umat harus mencatat dengan cermat parpol-parpol itu. Parpol itu juga yang dulu mendukung Ahok. Mereka tetap saja mendukung penista agama meski jutaan umat mengecamnya. Mereka juga tetap tak bergeming mendukung Perppu Ormas meski itu menjadi alat represifme penguasa terhadap ormas Islam, ajaran Islam dan aktifis dakwah Islam. Maka, umat juga harus memikirkan dengan sungguh-sungguh, layakkah parpol seperti itu didukung?[]
Dikutip dari: Tabloid Media Umat Edisi 206: Perppu Ormas Menodai Agama
(30 Muharram – 13 Safar 1439 H/ 20 Oktober – 2 Nopember 2017)