Mudzakaroh Ulama Malang: Mengkriminalkan Ulama Hukumnya Haram

“Mengkriminalkan ulama hukumnya haram,” demikian di antara pernyataan Gus Muhammad Arifin dari Al-Andalusia Batu dalam acara Mudzakaroh Ulama yang diselenggarakan dalam rangka menyikapi dan memberikan dukungan serta jaminan untuk Kyai Heru Elyasa yang sedang dikriminalkan di Kota Mojokerto, Jawa Timur.

di tengah suasana Muharram sebagai momentum hijrah ke arah yang lebih baik ini, nampak hadir dengan antusias sekitar 30an ulama dan tokoh terkait, di antaranya; KH. Mahmudi Syukri (Pengasuh Pondok Pesantren Darul Muttaqien Kota Batu), KH. Masyhuri (Majelis Ta’lim Salafiah Kedungkandang Malang), Gus Basith (Ketua Majelis Dzikir dan Ta’lim Taqarrub Ilallah Batu Malang), KH. Drs. Muhammad Alwan, M.Ag. (Direktur Lembaga Pendidikan Islam Al-Ulya Malang), Gus Azizi Fathoni, S.Pd. (Khadim Kuttab Tahfizh Al-Utrujah Malang), Ust. Drs. H. Martono, MM. (Ketua Komunitas Islam Kaffah Malang), Satya Widarma, S.H., M.Hum. (LBH Pelita Umat Malang), dll.

Acara yang digelar di sebuah rumah makan ini menyajikan tau’iyah pertama yang disampaikan oleh KH. Drs. Muhammad Alwan, kemudian dilanjutkan taushiyah dari KH. Masyhuri. Dua pemaparan awal ini kemudian diperkuat oleh pernyataan dari Satya Widarma, S.H., M.Hum., tentang landasan hukum kriminalisasi ulama dan posisi pembelaan serta jaminan ulama kepada Kyai Heru Elyasa, ulama Aswaja dari Mojokerto.

Acara kemudian diakhiri dengan doa dengan penuh kekhusyukan, dipimpin oleh KH. Masyhuri dan diamini oleh para Ulama, Kyai, Asatidz, Tokoh Masyarakat, dan Advokat yang hadir. Selanjutnya para tokoh menanda-tangani jaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kyai Heru Elyasa sebagai bentuk dukungan dari para ulama dan tokoh.

Sebelum pulang, segenap hadirin melakukan santap siang bersama dan saling beramah-tamah, menguatkan, dan mendokan. [arf/sw/ard]

Share artikel ini: