Mediaumat.news – Perppu Ormas dinilai cacat dan sarat kepentingan penguasa. “Pengeluaran Perppu Ormas cacat karena tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa,” ujar advokat Agung Nugroho Santoso dalam acara Mudzakarah Ulama Sleman , Ahad (25/8/2017) di Pondok Pesantren Nurul Qowiy, Sleman, DIY.
Agung juga menyatakan Perppu tersebut sarat dengan kepentingan penguasa untuk mengebiri dakwah Islam. Indikasinya, dalam Perppu pemerintah diberikan kewenangan membubarkan Ormas tanpa proses pengadilan. Dan anehnya, Ormas yang dibubarkan justru yang getol mendakwahkan penerapan syariat Islam secara kaffah yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Qowiy Narko Abu Fikri pun mengajak sekitar 30 ulama yang hadir untuk turut menolak Perppu tersebut. “Ulama harus menolak Perppu karena akan mengancam kepentingan umat Islam,” tegasnya.[]